Di tengah pandemi Covid-19, UMKM masih menjadi penyerap lapangan kerja dan sumber pertumbuhan. Setidaknya hal itu tampak dari sektor pertanian yang terdiri dari jutaan unit usaha, sebagai satu-satunya lapangan usaha yang masih tumbuh positif, yaitu 2,19 persen pada kuartal II-2020.
Peran penting UMKM bisa dilihat juga dari jumlah unit usahanya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2018 sebanyak 99,9 persen dari total unit usaha adalah UMKM. Pekerja di sektor ini 116.978.631 orang atau 97 persen dari total pekerja. Sumbangannya pada ekonomi Rp 8,573 triliun atau sekitar 61 persen dari total sumbangan UMKM dan usaha besar.
Meskipun perannya besar, selama ini UMKM seperti berjalan sendiri. Peraturan yang berlaku untuk usaha besar pada dasarnya juga berlaku untuk UMKM, termasuk peraturan ketenagakerjaan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dalam diskusi dengan media pada Senin (12/10/20202) malam, menyebutkan, dalam praktik hanya 7 persen pengusaha memenuhi syarat pesangon ketika memutus hubungan kerja, umumnya perusahaan besar.
Dalam praktik banyak pelaku UMKM terpaksa melanggar atau tidak patuh pada aturan. Dampak lain, UMKM lambat bertumbuh; pertumbuhan unit usaha UMKM hanya 2,02 persen dari tahun 2017 ke tahun 2018. Banyak hambatan untuk seseorang dengan semangat wirausaha memulai usaha baru. Hambatan itu mulai dari berbagai perizinan lingkungan, tempat usaha, ketenagakerjaan, hingga mendapatkan kredit yang harus disertai agunan. Semuanya memakan waktu dan biaya resmi ataupun tidak resmi.
UMKM lambat bertumbuh; pertumbuhan unit usaha UMKM hanya 2,02 persen dari tahun 2017 ke tahun 2018.
Small is Beautiful, kata ekonom lulusan Oxford, EF Schumacher. Dia mendorong, antara lain, tumbuhnya usaha kecil dan menengah karena pada ukurannya yang kecil terdapat pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan secukupnya sumber daya lingkungan.
Namun, pengalaman kita selama ini memperlihatkan terdapat kesenjangan besar antara peraturan yang tertulis dan praktik di lapangan. Ujian terhadap RUU Cipta Kerja adalah saat diterapkan di lapangan. Apakah investasi UMKM meningkat, penyerapan tenaga kerja bertambah besar, pelaku UMKM dapat naik kelas menjadi pengusaha besar, dan pekerja UMKM menjadi lebih sejahtera seperti tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja. Harus terbentuk iklim yang dapat mendorong UMKM melakukan inovasi dan memiliki daya saing agar mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
RUU Cipta Kerja memberikan banyak kelonggaran dalam berusaha, termasuk dalam ketenagakerjaan, untuk menarik investasi. Justru karena itu kita perlu memastikan RUU Cipta Kerja dan peraturan turunannya menjamin UMKM kita menjadi tuan di negerinya sendiri dan juara ketika bersaing di pasar global.