Jadi Andalan Saat Krisis, UMKM Disuntik Modal Kerja
Pemerintah menggelontorkan insentif Rp 24 miliar untuk pelaku UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Stimulus itu disalurkan melalui program Bantuan Insentif Pemerintah yang diharapkan dapat menggerakkan roda UMKM.
Oleh
Agnes Theodora
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usaha mikro, kecil, dan menengah kembali diandalkan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia di kala krisis. Demi mengatasi kendala permodalan yang kerap membuat usaha kecil mandek, pemerintah menggelontorkan insentif Rp 24 miliar kepada pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Stimulus itu disalurkan melalui program Bantuan Insentif Pemerintah yang berlangsung sejak 2017. Program yang pendaftarannya dibuka pada 9 Juli-7 Agustus 2020 ini berupa bantuan dana penambahan modal kerja atau investasi untuk meningkatkan kapasitas usaha para pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif.
Direncanakan bantuan itu disalurkan ke enam subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata. Keenam subsektor itu adalah kuliner, mode, kriya, aplikasi, pengembang permainan, serta film, animasi dan video.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Jumat (24/7/2020), mengatakan, pengusaha level mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting yang signifikan untuk memulihkan perekonomian di tengah pandemi. Selama ini, sejak krisis ekonomi pada 1998, UMKM selalu menjadi ”pahlawan” yang menyelamatkan negara dari resesi berkepanjangan.
Kini, di tengah ancaman resesi dan pandemi Covid-19, pemerintah kembali mengalihkan fokus pada pemberdayaan UMKM. Namun, selama ini, akses permodalan kerap menjadi kendala bagi pelaku UMKM untuk bertumbuh sehingga diperlukan langkah-langkah afirmatif untuk menyuntik modal kerja.
”Selain bantuan fasilitas akses permodalan, akan ada juga bantuan perluasan pasar, dukungan kekayaan intelektual, dan kemudahan pendaftaran usaha,” kata Angela.
Program BIP akan berlaku efektif pada 1-2 November 2020 melalui pencairan dana bantuan ke para pelaku UMKM. Pelaksana Tugas Direktur Akses Pembiayaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Hanifah Makarim mengatakan, bantuan disalurkan dalam dua kategori, yaitu untuk badan usaha yang berbadan hukum (kategori reguler) dan tidak berbadan hukum (kategori afirmatif).
Untuk kategori reguler, bantuan diberikan maksimal Rp 200 juta per penerima. Sementara untuk kategori afirmatif diberikan sebesar Rp 100 juta per penerima. ”Bentuk bantuan akan diberikan secara transfer dana langsung ke rekening usaha penerima bantuan,” kata Hanifah.
Dalam sesi ”Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Jumat pagi, sekitar 500 pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif hadir secara virtual untuk mengajukan pertanyaan seputar program BIP ini. Sebagian besar mempertanyakan prosedur seleksi serta peruntukan dana bantuan tersebut.
Sejumlah perajin aksesori terpaksa banting setir ke jenis usaha lain di tengah pandemi karena menurunnya minat masyarakat terhadap kebutuhan non-esensial. Antik Kalokanari, perajin aksesori dari kerang dan batu, mengatakan, sudah sebulan ini penjualan aksesorinya mati suri. Akhirnya, ia pun mengubah produknya menjadi masker sulam.
”Saat ini kami harus putar otak, jadi apa pun produknya yang penting tetap berkarya dan menghasilkan uang,” ujarnya.
Hanifah mengatakan, ada banyak usaha yang menggeser produksinya saat pandemi. Namun, program BIP tidak bisa diberikan untuk jenis usaha yang melenceng terlalu jauh dari fokus awal bisnisnya.
”Untuk beberapa perajin aksesori yang akhirnya membuat masker, masih masuk hitungan, karena masker bisa masuk kategori aksesori dan mode. Namun, kalau penjual aksesori berubah menjual makanan beku, itu sudah terlalu jauh,” katanya.
Seleksi berlapis
Untuk menjaga akurasi dan ketepatan sasaran, tahapan pendaftaran dan seleksinya cukup berlapis. Pelaku usaha harus melalui seleksi administrasi dua kali, seleksi kurasi substansi dan wawancara, serta verifikasi lapangan (dengan catatan memperhatikan situasi Covid-19), dan verifikasi rencana anggaran belanja pengusul bantuan. Secara berkala akan dilakukan pengawasan dan evaluasi.
”Kalau verifikasi lapangan tidak dimungkinkan, pelaku usaha harus mengirim video yang isinya merekam kondisi tempat usaha. Itu sebagai bukti kami menilai kira-kira usaha itu benar atau tidak,” kata Hanifah.
Ia menegaskan, dana bantuan insentif tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, seperti listrik, air, internet, membayar karyawan (khusus untuk subsektor fesyen, kuliner dan kriya), atau untuk membayar utang dan membiayai perjalanan dinas.
”Dana bantuan harus digunakan untuk keperluan produksi. Nanti akan dinilai oleh kurator yang sudah kami tunjuk, apakah kegiatan tertentu diperbolehkan atau tidak,” ujar Hanifah.
Sebelumnya, Kemenparekraf memperkirakan 213.000 pekerja UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terkena imbas pandemi Covid-19. Program yang disalurkan untuk membantu mereka tidak hanya dalam bentuk BIP, tetapi juga program lain ”Beli Kreatif Lokal”. Dlaam program itu, pemerintah memberikan pendampingan untuk peningkatan kompetensi pelaku UMKM menggunakan platform digital.
Pendampingan dalam bentuk pendaftaran usaha, pengurusan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, promosi, perluasan pasar, serta dukungan berupa belanja pemerintah terhadap produk-produk UMKM terkait.