logo Kompas.id
OpiniMemastikan Petani Sejahtera
Iklan

Memastikan Petani Sejahtera

Apabila RUU Cipta Kerja akhirnya berlaku, kita harus memiliki peraturan pelaksanaan yang sungguh menjamin ketersediaan pangan serta memastikan petani dan nelayan kita tak terlempar dari lahannya.

Oleh
Redaksi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/49Rb4XEeh0ACqiWq2BxS7y9M3Rw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fe107ab52-40c7-4dad-98dc-16d0203f963b_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja rumpun pangan dan pertanian apabila disahkan memerlukan peraturan turunan menjamin kesejahteraan petani.

Harian Kompas, Kamis (8/10/2020), menurunkan laporan mengenai sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja yang mengubah sejumlah pasal dalam UU yang berhubungan dengan pangan, pertanian, serta perlindungan petani. RUU Cipta Kerja mempermudah impor pangan. Salah satunya terlihat pada Pasal 64 RUU yang menjadikan impor sebagai sumber pangan setara dengan dua sumber lainnya, yaitu produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan, sumber pangan berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional dan mengutamakan produksi pangan dalam negeri.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000