Jurus Pangkas RUU Cipta Kerja
Penyederhanaan yang dilakukan RUU Cipta Kerja dengan cara menghapus syarat-syarat esensial dan membiarkan hal-hal krusial tetap tak terselesaikan itu memperlihatkan keberpihakan ke pelaku usaha.
Untuk antisipasi ancaman krisis pangan sebagai imbas pandemi Covid-19, pemerintah berencana membuka lahan pertanian baru di Kalimantan. Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum justru dipermudah melalui RUU Cipta Kerja.
Peraturan perundang-undangan dan perizinan yang ruwet dan tumpang tindih jelas menghambat investasi. Penyederhanaannya diupayakan melalui RUU Cipta Kerja. Tampaknya ”penyederhanaan” regulasi dan izin dalam berbagai substansi RUU itu dilakukan dengan menyederhanakan permasalahan. Namun hal ini berdampak terhadap ketidakadilan dan kurangnya perlindungan hukum bagi yang terdampak.
Penyederhanaan regulasi dilakukan dengan cara: dipangkas-disederhanakan-diselaraskan (Penjelasan RUU Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian, 26/2/ 2020). Namun, dalam Naskah Akademik RUU Cipta Kerja tidak dijumpai uraian rinci tentang kriteria, prosedur, dan dampak penyederhanaan itu bagi pihak yang berkepentingan maupun pihak yang terdampak dari segi keadilan, kepastian dan perlindungan hukum, dan manfaatnya.
Ragam pemangkasan
Sebagai contoh, pertama, RUU itu menghilangkan syarat esensial alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (Pasal 44 Ayat [3] UU No 41/2009) dan lahan budi daya pertanian (Pasal 19 Ayat [3] UU No 22/2019) yang hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum. Demikian pentingnya ketersediaan dan keberadaan lahan itu, sehingga alih fungsinya bersifat eksepsional dan terbatas disertai persyaratan ketat, sebagai berikut: (1) dilakukan kajian kelayakan strategis; (2) disusun rencana alih fungsi lahan; (3) dibebaskan kepemilikan lahannya dari pemilik; dan (4) disediakan lahan pengganti sesuai peruntukannya semula.
Pengecualian syarat (1) dan (2) hanya jika terjadi bencana dan pengalihfungsian lahan untuk infrastruktur tak dapat ditunda. Kriteria lahan pengganti pun sudah ditetapkan dalam Pasal 46 UU No 41/2009. Ketika persyaratan esensial ini dihilangkan dalam RUU, dampaknya jelas, yakni terancamnya kehidupan dan kesejahteraan petani dan masyarakat, penyediaan pangan, perlindungan kawasan dan keseimbangan ekologis.
Ketika alih fungsi lahan dipermudah dalam RUU Cipta Kerja, hal ini berpotensi menghambat kewajiban negara dalam menjamin hak asasi setiap warga negara atas pangan dan kewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Bagaimana pula jika penghilangan persyaratan alih fungsi itu dikaitkan dengan Keppres No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah?
Kedua, RUU menghapus pedoman penetapan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk perkebunan (Pasal 14 Ayat [2] UU No 39/2004) dan menyerahkan pengaturannya dalam peraturan pemerintah (PP) tanpa memberikan rambu-rambunya. Larangan pemindahan hak atas tanah yang berakibat terhadap satuan usaha yang kurang dari luas minimum (Pasal 15) dicabut oleh RUU Cipta Kerja.
Kewajiban mengusahakan lahan perkebunan dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bidang tanah yang belum diusahakan itu diambil alih negara (Pasal 16), juga dipangkas. Demikian juga ketentuan tentang jenis-jenis sanksi administratif (Pasal 18 Ayat [2] dihilangkan oleh RUU dengan memberikan cek kosong ke PP untuk mengaturnya.
Dampak pemangkasan itu akan menyuburkan praktik fragmentasi lahan usaha dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha perkebunan untuk sekehendak hati mengusahakan lahannya setelah memperoleh hak atas tanah.
Di sisi lain, ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta berpotensi mengurangi, bahkan meniadakan, fungsi pengawasan oleh negara yang diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Ketiga, konflik dan sengketa yang rentan terjadi di sektor pertambangan tak ditegaskan penyelesaiannya oleh RUU Cipta Kerja karena tak memuat ketentuan yang menyebutkan sektor mana yang diprioritaskan ketika terjadi tumpang tindih kegiatan. Penyusun RUU menyadari kegiatan usaha pertambangan rentan sengketa pertanahan dan menambahkan itu dalam Pasal 138A UU No 41/2009 tentang Mineral dan Batubara (lama).
Akan tetapi disayangkan proses penyelesaian permasalahan hak atas tanah itu diserahkan untuk diatur di PP. Dengan demikian, permasalahan tumpang tindih kegiatan tak akan pernah dapat dituntaskan.
Menyerahkan penyelesaian permasalahan hak atas tanah pada pengaturan dalam PP tanpa memberikan rambu-rambu sama saja membiarkan terjadinya konflik berkepanjangan yang semakin menyingkirkan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat (MHA) yang tanahnya terkena dampak kegiatan pertambangan.
Keempat, RUU Cipta Kerja tak menunjukkan kesungguhan dalam penghormatan kepada hak MHA. Ini dapat dilihat dengan dipertahankannya rumusan Pasal 42 UU No 21/2014 tentang Panas Bumi yang tak mencantumkan secara eksplisit
MHA sebagai pihak yang tanah ulayatnya berpotensi digunakan dalam kegiatan itu. Ketidakpekaan RUU akan keberadaan MHA yang dijamin Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 dapat dilihat dengan dipertahankannya Pasal 9 Ayat (1) UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air, yang sudah jelas pola pikirnya terkait pengakuan MHA sangat ketinggalan zaman.
Kelima, RUU Cipta Kerja juga tak berusaha menyelesaikan masalah kompensasi yang masih ”menggantung” dalam Pasal 30 UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Tak ada kejelasan bagaimana rumus perhitungan ”kehilangan nilai ekonomi” atas tanah dan bangunan yang digunakan secara tak langsung oleh pelaku usaha dalam RUU itu.
Hal yang sangat mendasar ini diserahkan pengaturannya dalam PP, tanpa rambu-rambu. Kompensasi yang tak jelas rumusannya itu berpotensi merugikan hak masyarakat terdampak karena, walaupun tanah dan bangunan hanya digunakan sebagian, hak setiap orang atas tanah itu merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Keenam, konsumen perumahan berpotensi dirugikan karena RUU menghapus syarat minimal keterbangunan perumahan (20 persen) untuk memasarkannya (Pasal 42 Ayat [2] huruf e UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman). Salah satu syarat untuk menyelenggarakan pembangunan perumahan, yakni pembangunan sarana dan fasilitas umum (Pasal 134), dihapus oleh RUU. Izin lokasi diganti dengan penetapan lokasi atau keserasian kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 107 Ayat [2]). Izin lokasi itu berbeda dengan penetapan lokasi karena dalam konsep izin lokasi tidak dikenal lembaga penitipan ganti kerugian.
Hal senada terjadi ketika pelaku usaha diberi kelonggaran jika tak bisa membangun rumah susun (rusun) umum dalam satu lokasi dengan rusun komersial, dipersilakan membangunnya dalam satu daerah kabupaten/kota, atau bahkan dalam satu daerah kabupaten/kota yang berbatasan (Pasal 16 Ayat [4] UU No 20/2015 tentang Rumah Susun). Kelonggaran lain adalah dengan dihapuskannya ”syarat” pembangunan rusun, yakni syarat administratif, teknis, dan ekologis (Pasal 24) dan digantikan dengan ”standar” rusun yang akan diatur di PP, tanpa menyebutkan rambu-rambunya.
Contoh kelonggaran lain adalah perluasan jenis kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Pasal 120 RUU Cipta Kerja menambahkan lima di luar 18 jenis kegiatan yang diatur Pasal 10 UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kegiatan yang ditambahkan dimaksudkan untuk buka peluang investasi, tetapi RUU tak memberi perhatian akan pentingnya program redistribusi tanah dalam rangka reforma agraria (RA) yang tak mudah implementasinya itu dengan tak menambahkan RA sebagai kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam konstitusi Afrika Selatan 1996, landreform dan semua upaya pemerintah memberi akses yang adil atas sumber daya alam termasuk dalam pengertian/kegiatan untuk kepentingan umum.
Perubahan pola pikir
Penyederhanaan yang dilakukan RUU Cipta Kerja dengan cara menghapus syarat-syarat esensial dan membiarkan hal-hal krusial tetap tak terselesaikan itu memperlihatkan keberpihakan ke pelaku usaha dan mengabaikan hak-hak pihak yang terdampak dari berbagai usaha itu. Ke depan, seyogianya penyederhanaan itu dilakukan dengan tolok ukur yang jelas sekaligus memperhitungkan dampaknya bagi setiap pihak terkait. Pokok-pokok penyederhanaan regulasi dan perizinan dimuat dalam RUU, dan pengaturannya lebih lanjut dimuat dalam UU asalnya.
Barangkali aspek kemanfaatan sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi yang belum tampak dalam RUU perlu dijadikan salah satu prinsip, di samping aspek keadilan dan kepastian hukum; yang akan memberikan warna ketika penjabarannya dapat dijumpai dalam rumusan pasal-pasal RUU.
(Maria SW Sumardjono Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)