logo Kompas.id
OpiniOmnibus Law 4.0 Vs Amdal
Iklan

Omnibus Law 4.0 Vs Amdal

Amdal itu ibarat “rem” dan “dasbor” agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan seimbang. Menghilangkan Amdal berarti menghilangkan kendali negara dan hak publik atas keseimbangan lingkungan dan pembangunan.

Oleh
Bahruddin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fk0DpBSbPkAYa8chLA8-nXeILA8=/1024x738/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fjokowi-forkopimda_1573653300.jpeg
KEMENDAGRI

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerinah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/11/2019).

Presiden Joko Widodo menyebut konsep omnibus law sebagai terobosan untuk mewujudkan visi Indonesia maju 2045. Omnibus law bertujuan menyederhanakan kendala regulasi yang menurunkan daya saing Indonesia.

Presiden Joko Widodo bertekad membawa Indonesia menjadi negara yang menarik bagi investor untuk meningkatkan perekonomian. Penyederhanaan regulasi atau “deregulasi” menjadi salah satu agenda utama pemerintah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000