Hasil survei menunjukkan tren peningkatan nilai terhadap perhatian pemerintah. Mereka menganggap perhatian pemerintah terhadap dunia usaha kian meningkat dari 57,6 persen (April) menjadi 63,2 persen (Desember),
Oleh
BAMBANG SETIAWAN
·4 menit baca
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja disambut positif oleh masyarakat luas. Sementara sikap kalangan pengusaha cenderung mendua menyikapinya. Walaupun cenderung dipandang merugikan oleh kalangan pengusaha, mereka tetap yakin pemerintah mampu mengatasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh putusan tersebut. Putusan itu juga tidak mengubah kecenderungan optimisme pengusaha yang mulai muncul seiring meredanya pandemi Covid-19 sejak Agustus – Desember tahun lalu.
Disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhirnya harus berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah satu tahun diterapkan, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 menegaskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.
Untuk itu, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Dengan begitu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan.
Selain itu, MK pun memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hasil survei Litbang Kompas terhadap masyarakat umum menunjukkan, 60,9 persen setuju terhadap putusan MK yang menegaskan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. Sementara, survei yang dilakukan secara khusus terhadap kalangan pengusaha memperlihatkan sikap yang cenderung mendua, 51,8 persen setuju dan 48,2 persen tidak setuju.
Putusan tersebut cukup berdampak pada perencanaan dan pengelolaan perusahaan. Kelompok pekerja lebih merasa diuntungkan dibandingkan dengan kelompok-kelompok lainnya. Sebaliknya, kelompok pengusaha lebih banyak yang merasa dirugikan (48,2 persen) dibandingkan dengan yang merasa diuntungkan (21,1 persen). Yang paling terdampak adalah pengusaha yang skala usahanya besar, 66,6 persen merasa dirugikan.
Meskipun cukup berdampak, tetapi putusan MK tidak sampai meredam optimisme yang mulai muncul sejak tahun 2021. Kondisi ekonomi dan bisnis tahun 2022 disikapi secara optimistis oleh masyarakat ataupun kalangan pengusaha. Sebanyak 71,2 persen masyarakat umum merasa optimistis. Sementara pada kalangan pengusaha lebih besar lagi, mencapai 84,7 persen yang optimistis terhadap kondisi ekonomi dan bisnis pada tahun ini.
Meskipun cukup berdampak, putusan MK tidak sampai meredam optimisme yang mulai muncul sejak tahun 2021.
Optimisme yang terbangun pada diri masyarakat dan pengusaha tak lepas dari persepsi yang positif atas sejumlah indikator. Indikator-indikator yang mendukung optimisme adalah meredanya pandemi yang diikuti oleh membaiknya situasi bisnis di tahun 2021 dibanding tahun 2020, kenyamanan dan keleluasaan dalam berbisnis di tahun 2021, dan persepsi terhadap kemudahan berusaha yang semakin baik. Selain itu, juga didukung oleh perhatian pemerintah terhadap kepentingan dunia usaha yang tetap besar.
Meredanya pandemi dan mulai bergeraknya dunia usaha adalah kunci yang utama bagi berkembangnya optimisme. Sebagaimana diketahui, setelah mencapai puncaknya pada bulan Juli 2021, pandemi Covid-19 mulai mereda pada caturwulan terakhir tahun lalu. Ini menjadikan perekonomian mulai bergerak. Hal tersebut menjadikan situasi bisnis pada 2021 dipandang lebih baik dibandingkan dengan 2020. Sebanyak 50,3 persen masyarakat menilai situasi bisnis 2021 sudah lebih baik dibanding situasi pandemi (2020) dan 17,9 persen menilai tetap baik.
Di kalangan pengusaha, keadaan yang berubah positif ini disampaikan oleh 47,1 persen responden yang menilai lebih baik dan 27,1 persen yang merasa tetap baik. Hanya 16,5 persen yang menganggapnya lebih buruk. Keleluasaan berusaha yang sudah mulai dirasakan sepanjang 2021 juga menjadi dasar bagi optimisme tahun 2022. Masyarakat (63,4 persen) menyampaikan perasaan keleluasaannya dalam berusaha. Pendapat lebih tinggi disampaikan oleh 73 persen pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan mikro.
Putusan MK juga tak berpengaruh pada minat orang untuk memulai usaha. Antusiasme masyarakat yang tetap tinggi untuk memulai usaha, mencapai 79,6 persen pada Desember 2021. Persentase ini tak berbeda dengan pernyataan di bulan April yang 78,5 persen. Ketertarikan memulai usaha terjadi pada semua kalangan, dan terbanyak adalah dari kalangan wirausaha. Namun, yang menarik, semakin muda usia, semakin besar ketertarikannya untuk memulai usaha. Bahkan, kelompok usia 23 ke bawah menjadi kelompok yang paling tertarik memulai usaha.
Sikap optimistis juga ditunjang oleh persepsi terhadap kemudahan berusaha yang semakin baik. Secara umum hampir semua indikator menunjukkan bahwa kemudahan berusaha pada bulan Desember lebih baik daripada pada April, terutama dalam hal memulai usaha, mendapatkan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan.
Yakin pemerintah mampu
Meskipun cukup kontroversial, sama seperti saat kemunculannya, putusan ini belum sampai mengubah kepercayaan masyarakat dan kalangan pengusaha terhadap pemerintah. Sebanyak 58 persen responden masih yakin pemerintah mampu mengatasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Bahkan, di kalangan pengusaha keyakinan ini lebih tinggi lagi, 80 persen yakin pemerintah mampu mengatasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Sikap positif ini tak lepas dari penilaian mereka akan perhatian pemerintah terhadap dunia usaha. Hasil survei menunjukkan tren peningkatan nilai terhadap perhatian pemerintah. Mereka yang menganggap bahwa perhatian pemerintah terhadap dunia usaha saat ini sudah besar, kian meningkat dari 57,6 persen (April) menjadi 63,2 persen (Desember). (LITBANG KOMPAS)