logo Kompas.id
EkonomiManfaatkan Peluang Membenahi...
Iklan

Manfaatkan Peluang Membenahi UU Cipta Kerja

Isu ketenagakerjaan, kehutanan, lingkungan, dan pertanahan dalam UU Cipta Kerja masih menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, revisi UU sapu jagat ini diharapkan jadi momentum perbaikan yang substansial.

Oleh
RINI KUSTIASIH, agnes theodora, PRADIPTA PANDU, dimas waraditya
· 5 menit baca
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020)
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020)

JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja patut dilihat sebagai kesempatan untuk melakukan reformasi struktural ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Undang-undang ini perlu direvisi secara substansial dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna untuk memperbaiki konten problematik di dalamnya.

Saat ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Sebelum memperbaiki UU Cipta Kerja, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terlebih dahulu merevisi UU PPP.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000