Penunjukkan Amir Burhannudin sebagai Ketua Komite Pemilihan Kongres Luar Biasa PSSI diduga menabrak Statuta PSSI. Sejumlah keputusan Komite Pemilihan pun dinilai sarat kejanggalan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ketua Komite Pemilihan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KP PSSI) Amir Burhannudin digugat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Statuta PSSI. Ia dinilai melanggar ketentuan federasi karena masih aktif sebagai Wakil Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur.
Gugatan itu dilayangkan Yesayas Oktavianus, salah satu calon anggota Komite Eksekutif dan Wakil Ketua Umum PSSI, kepada Federasi Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Menurut Yesayas, Amir melanggar Statuta PSSI Pasal 64 yang menyebutkan bahwa anggota KP serta keluarga terdekatnya tidak boleh melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi di PSSI, salah satu anggota PSSI, liga, atau klub.
Amir terpilih sebagai Ketua KP pada Kongres Biasa PSSI pada 15 Januari 2023. Bersamaan dengan pembentukan KP, PSSI juga membentuk Komite Banding Pemilihan (KBP). KP dan KBP bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI.
“Secara aturan, itu (pengangkatan Amir sebagai Ketua KP) sebenarnya tidak boleh. Pilihannya hanya dia berhenti (dari jabatan di Asprov PSSI Jatim) atau tidak bisa sama sekali maju sebagai Ketua KP,” kata Yesayas, Kamis (9/2/2023).
Masa kepengurusan Amir di Asprov PSSI Jatim akan berakhir pada 2025. Adapun jabatan Amir sebagai Ketua KP akan melekat hingga 2027. Dengan begitu, Amir saat ini merangkap jabatan sekaligus melanggar statuta PSSI. Hal ini disesalkan Yesayas. Ia mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang adil sulit tercapai jika situasinya seperti itu.
Menurutnya, proses yang buruk sedari awal hanya akan menghasilkan sesuatu yang buruk pula. Maka, gugatan itu telah dilayangkan Yesayas kepada FIFA pada 6 Februari 2023 malam. Sebelum menggugat ke FIFA, Yesayas telah terlebih dulu mengirim surat banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP), tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Dalam beberapa kesempatan, Erick dinyatakan memenuhi syarat tersebut karena pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) yang menaungi klub Liga 1, Persib Bandung, pada 2009 hingga 2019.
Maka dari itu, ia memutuskan melakukan gugatan melalui FIFA. Otoritas sepak bola dunia itu biasanya merespons surat yang masuk dalam tiga hari. Namun, hingga saat ini, Yesayas mengaku belum menerima balasan dari FIFA terkait gugatan tersebut. Jika gugatan di FIFA tidak berhasil, Yesayas berencana membawanya ke Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS).
Tidak memenuhi syarat
Pelanggaran Statuta PSSI sejak awal, menurutnya, akan bermuara pada lolosnya para calon tetap yang tidak memenuhi syarat. Pada 6 Februari 2023. KP mengumumkan daftar calon tetap ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Mereka terdiri dari lima calon ketum, 16 calon wakil ketua umum, dan 55 calon anggota exco PSSI periode 2023-2027.
Yesayas menggarisbawahi lolosnya dua pejabat pemerintah, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, masing-masing sebagai calon ketum dan waketum PSSI. Menurutnya, pencalonan Erick dan Zainudin melanggar Statuta PSSI Pasal 38 ayat (4) yang mensyaratkan anggota Komite Eksekutif harus harus telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Dalam beberapa kesempatan, Erick dinyatakan memenuhi syarat tersebut karena pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) yang menaungi klub Liga 1, Persib Bandung, pada 2009 hingga 2019. Pernyataan itu dikonfirmasi oleh Direktur PT PBB Teddy Tjahjono.
Hanya saja, menurut Yesayas, posisi sebagai wakil komisaris utama dalam korporasi adalah jabatan yang tidak terlibat langsung dalam operasional klub alias bukan jabatan aktif. Sedangkan Statuta PSSI mengamanatkan agar anggota Komite Eksekutif adalah orang yang aktif di sepak bola. Selain itu, ia menilai posisi Erick dan Zainudin sebagai pejabat pemerintah yang mencalonkan diri menjadi pengurus PSSI pun bisa menimbulkan masalah.
“Pencalonan Erick dan Zainudin merupakan bentuk intervensi pemerintah serta memiliki muatan politis,” kata Yesayas.
Sudah sesuai
Dihubungi secara terpisah, Amir mempersilakan pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KP untuk menggugat. Amir percaya tahapan penentuan calon tetap sudah sesuai dengan aturan karena verifikasi yang dilakukan oleh KP berdasarkan dokumen dan konfirmasi pada calon yang bersangkutan.
Mengenai dugaan pelanggaran Amir terhadap Statuta PSSI pasal 64, Amir menafsirkannya sebagai aturan yang bertujuan mencegah anggota KP berada dalam konflik kepentingan. Ia melanjutkan, aturan itu juga dimaksudkan untuk memastikan anggota KP mempunyai waktu yang cukup dalam menjalankan tugas dan tidak disibukkan dengan kegiatan-kegiatan keanggotaan di PSSI.
Maka itu, Amir mengajukan cuti dari Asprov PSSI Jatim dan klub. Pengajuan cuti itu, kata Amir, sudah disetujui secara musyawarah dan mufakat dalam Kongres Biasa PSSI. “Dan juga, maaf ya, saya ini tidak mencalonkan di KP, tetapi diusulkan oleh anggota PSSI yang kemudian disahkan di kongres,” kata Amir melalui pesan singkat.
KLB PSSI dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari 2023. Persaingan menuju kursi ketua umum PSSI mengerucut kepada dua nama besar, yaitu Erick dan La Nyalla Mahmud Mattaliti. Mereka akan dipilih oleh 87 orang voters KLB PSSI. Para pemilik suara itu terdiri dari 34 asosiasi provinsi, 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 klub Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia.