LADI akhirnya menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Antidoping Jepang untuk program supervisi. Diharapkan langkah ini akan mempercepat proses pembebasan sanksi WADA kepada Indonesia
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Antidoping Indonesia atau LADI, Selasa (2/11/2021), menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Anti doping Jepang (JADA) untuk pelaksanaan program supervisi. Dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, supervisi dari JADA kepada LADI bisa dimulai. Supervisi diharapkan berjalan lancar agar Indonesia segera terbebas dari sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA).
Indonesia dijatuhi sanksi WADA sejak 8 Oktober 2021 karena dianggap tidak mematuhi kode etik antidoping dunia. Akibat sanksi itu, bendera Indonesia tidak dapat berkibar di ajang internasional, seperti saat tim bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Denmark. Karena itu, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA agar Indonesia segera terbebas dari sanksi.
Salah satu jalan percepatan penyelesaian sanksi WADA kepada Indonesia adalah dengan pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional (NADO). WADA menunjuk JADA untuk melakukan supervisi terhadap LADI. Supervisi, antara lain, melingkupi upaya memenuhi rencana tes doping tahunan yang telah ditentukan.
”JADA dan LADI akan melakukan kerja sama program supervisi dan test antidoping sesuai arahan WADA. Nota kesepahaman antara JADA dan LADI sudah ditandatangani hari ini,” ucap Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana Syahputra melalui keterangan tertulis.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan setelah LADI, JADA, dan WADA melaksanakan pertemuan daring. JADA yang diwakili oleh Chief Executive Officer (CEO) Shin Asakawa menyampaikan program supervisi tes doping periode 2021 akan dilakukan dalam waktu dekat secara virtual. Apabila diperlukan dan mendesak, supervisi dapat dilakukan dengan cara kunjungan langsung, baik dari pihak LADI maupun JADA.
Shin juga menjelaskan terkait sejumlah poin pemenuhan permasalahan yang tertunda (pending matters) yang telah dikirim LADI sebelumnya. Menurut Rheza, ada beberapa perbaikan yang mesti dilakukan. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apa saja perbaikan yang mesti dilakukan LADI.
Masukan
Shin juga menyampaikan beberapa masukan untuk LADI, seperti permasalahan kelembagaan LADI. Struktur organisasi LADI, katanya, harus diisi oleh pengampu dan penanggung jawab penuh waktu yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak mana pun.
JADA dan LADI akan melakukan kerja sama program supervisi dan test antidoping sesuai arahan WADA. Nota kesepahaman antara JADA dan LADI sudah ditandatangani hari ini.
LADI juga harus bersifat independen, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh lembaga lain. Independensi juga harus ada dalam penganggaran untuk operasional organisasi. Hal ini cukup penting mengingat badan antidoping sebuah negara juga memiliki fungsi pengujian dan pemberian edukasi terkait program antidoping.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LADI Musthofa Fauzi juga memaparkan perkembangan terkait upaya-upaya terkini dalam mengatasi permasalahan status tidak patuh LADI yang diberikan WADA.
”LADI telah berhasil menyelesaikan beberapa pending matters lainnya yang kemarin muncul dalam pembahasan,” kata Musthofa.
Permasalahan yang dimaksud muncul setelah Satgas Percepatan Pembebasan Sanksi WADA melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Dari hasil investigasi tersebut diketahui ada 24 pending matters yang harus diselesaikan Indonesia agar sanksi WADA bisa segera dicabut.
Ke-24 permasalahan tertunda itu, antara lain, ketidakpatuhan LADI terhadap rencana tes doping tahunan, kendala mengisi code of compliance di akun WADA, dan tunggakan tagihan sebesar Rp 300 juta kepada Laboratorium Antidoping Qatar untuk pengetesan sampel doping.
Musthofa juga menyampaikan, LADI, WADA, JADA, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) akan mendukung dan membantu penyelesaian masalah-masalah internal LADI, seperti masalah komunikasi, administrasi, dan teknis.
Upaya pembebasan sanksi WADA juga ditempuh KOI melalui Ketua Umum Raja Sapta Oktohari. Okto, sapaan akrabnya, tengah berada di Eropa dalam rangka diplomasi olahraga. Diplomasi olahraga untuk memperkuat sinergi dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC), Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC), dan Federasi Internasional (IF).