Persyaratan Supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang Dikebut
Pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional Jepang jadi salah satu syarat agar sanksi WADA kepada Indonesia dicabut. Untuk memulai supervisi dengan JADA, LADI harus menyelesaikan sejumlah permasalahan tertunda.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) menemukan sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan agar supervisi dengan Lembaga Antidoping Jepang bisa segera berjalan. Permasalahan itu terungkap dalam rapat koordinasi yang diikuti pihak-pihak terkait. LADI berjanji untuk menuntaskan permasalahan agar supervisi yang menjadi syarat dari Badan Antidoping Dunia (WADA) segera berjalan dan Indonesia terbebas dari sanksi.
Wakil Ketua Umum LADI Rheza Maulana Syahputra, Jumat (22/10/2021), menjelaskan, salah satu jalan percepatan penyelesaian sanksi WADA kepada Indonesia adalah dengan adanya pendampingan khusus dari Badan Antidoping Nasional (NADO). WADA dalam hal ini menunjuk NADO Jepang, yaitu Badan Antidoping Jepang (JADA), untuk melakukan supervisi terhadap LADI.
Permasalahan yang tertunda itu antara lain ketidakpatuhan LADI terhadap rencana tes doping tahunan, kendala mengisi code of compliance di akun WADA, dan tunggakan tagihan ke laboratorium antidoping di Qatar.
Namun, untuk memulai supervisi dengan JADA, LADI harus menyelesaikan 24 permasalahan yang tertunda (pending matters). Permasalahan yang tertunda itu antara lain ketidakpatuhan LADI terhadap rencana tes doping tahunan, kendala mengisi code of compliance di akun WADA, dan tunggakan tagihan ke laboratorium antidoping di Qatar.
”Kami upayakan permasalahan itu selesai dalam waktu sesegera mungkin. Sebab, makin cepat selesai, makin cepat pula kami menjalin nota kesepahaman supervisi dengan JADA untuk mempercepat pelaporan dan pengawasan kepada WADA,” ujar Rheza melalui pesan singkat.
Penyelesaian permasalahan yang tertunda itu mendesak dilakukan mengingat pelaksanaan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Papua 2021 pada tanggal 2 November 2021 kian dekat.
Permasalahan yang tertunda itu terungkap saat LADI bersama pihak terkait, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olimpiade Nasional Indonesia (KONI), dan Komite Paralimpiade Nasional Indonesia, menggelar rapat koordinasi pada Kamis (21/10/2021).
Rapat tersebut juga sebagai persiapan dari LADI sebelum pertemuan secara virtual dengan WADA yang direncanakan berlangsung pada pekan pertama November 2021. Setelah mengidentifikasi 24 permasalahan yang tertunda itu, LADI harus melaporkannya kepada WADA saat pertemuan virtual untuk memastikan apakah masih ada persoalan yang luput teridentifikasi.
Dalam rapat koordinasi diketahui bahwa LADI masih memiliki permasalahan tunggakan tagihan kepada Laboratorium Antidoping Qatar sekitar Rp 300 juta (dengan asumsi kurs saat ini 1 dollar AS setara Rp 14.143). Tunggakan tagihan itu sudah termasuk sejak tahun 2017. Menurut Rheza, tunggakan tagihan tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat melakukan peninjauan kembali terhadap nota kesepahaman dengan Laboratorium Antidoping Qatar.
”Supervisi dengan JADA baru bisa dimulai jika kewajiban keuangan kepada laboratorium di Qatar sudah selesai,” kata Rheza.
Pembayaran tunggakan tersebut menurut kesepakatan dalam rapat akan segera dilunasi Kemenpora apabila detail informasi, seperti perihal dan rekening yang dituju, telah terkonfirmasi.
Dalam dokumen risalah rapat koordinasi disebutkan, menurut Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti, meskipun tunggakan tagihan kepada Laboratorium Antidoping Qatar akan segera dilunasi, proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut masih perlu dilaksanakan. Dengan begitu, dapat diketahui pihak yang bertanggung jawab pada permasalahan tersebut.
Poin penting lain yang muncul saat rapat koordinasi adalah perlunya rencana riil dan terperinci terkait rencana pengambilan sampel doping pada saat penyelenggaraan Peparnas Papua 2021. Ini karena ada ketentuan terbaru yang menyebutkan bahwa pengambilan sampel doping pada ajang tersebut akan dilaksanakan oleh pihak swasta selaku penyelenggara acara (event organizer).
”Hal tersebut sangat bertentangan dengan code of conduct WADA dan berpotensi menjadi pelanggaran di kemudian hari,” kata Rheza.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KOI Ferry J Kono mengatakan, Ketua KOI Raja Sapta Oktohari sudah berada di Eropa untuk melakukan lobi. Salah satunya dengan Jerome Poivey, Ketua Hubungan Kelembagaan dan Pemerintahan Komite Olimpiade Internasional.