logo Kompas.id
NusantaraAda Kejanggalan, Revisi UU MK ...
Iklan

Ada Kejanggalan, Revisi UU MK Bisa Mengancam Hakim

Revisi UU MK diduga sarat kepentingan politis, antara lain untuk mengikat hakim agar patuh kepada lembaga pengusung.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Mahfud MD
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mahfud MD

SLEMAN, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diduga sengaja dilakukan demi kepentingan politis tertentu. Selain diduga dimaksudkan sebagai aturan yang dapat ”mengancam” para hakim, perubahan dalam sejumlah pasal juga diduga sengaja dilakukan demi menguntungkan tokoh hakim tertentu di MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD mengatakan, dalam draf revisi UU MK, dalam Pasal 87 dinyatakan bahwa para hakim yang sudah menjabat selama lima tahun hanya dapat melanjutkan jabatannya setelah mendapatkan persetujuan dari institusi pengusung.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000