Berstatus Tersangka, Ahmad Muhdlor Ali Tetap Pimpin Sidoarjo
Muhdlor bahkan masih menjalankan roda pemerintahan karena tidak berada dalam tahanan sehingga dinilai tidak berhalangan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tetap menjabat sebagai kepala daerah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Muhdlor bahkan masih menjalankan roda pemerintahan karena tidak berada dalam tahanan sehingga dinilai tidak berhalangan.
Muhdlor diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemotongan dan penerimaan uang insentif pajak daerah di lingkungan aparatur sipil negara Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, pihaknya telah mengetahui keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menaikkan status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menerima salinan putusan atau surat pemberitahuan secara resmi dari KPK.
”Kami belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan resmi dari KPK terkait penetapan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Statusnya (memang sudah) tersangka, (tetapi) kita ikuti dulu proses hukumnya dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah,” ujar Adhy Karyono saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (18/4/2024).
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim ini memastikan roda pemerintahan di Sidoarjo saat ini masih berjalan normal atau tidak terganggu oleh proses hukum yang tengah ditangani KPK. Alasannya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali masih mampu menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala daerah.
Menurut Adhy, jalannya roda pemerintahan di Sidoarjo akan terganggu ketika kepala daerahnya berhalangan karena tengah menjalani proses hukum dan harus berada di ruang tahanan. Saat itulah kepala daerah tersebut akan dinonaktifkan dari jabatannya.
”Agar roda pemerintahan di Sidoarjo tetap berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah,” ucap Adhy.
Adhy mengatakan, pihaknya telah menugaskan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jatim untuk memantau terus-menerus perkembangan situasi terkait dengan penanganan kasus hukum di Pemkab Sidoarjo. Tujuannya agar Pemprov Jatim bisa mengambil langkah cepat agar roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
”Prinsipnya kalau roda pemerintahan terganggu atau terjadi kekosongan pimpinan, maka harus segera diambil alih dengan menugaskan wakil bupati sebagai pelaksana tugas. Setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, wakil bupati tersebut akan ditetapkan sebagai bupati,” kata Adhy.
Agar roda pemerintahan di Sidoarjo tetap berjalan dengan baik, selanjutnya akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Jumat (19/4/2024). Muhdlor diminta hadir sesuai jadwal sebagai wujud komitmennya untuk menghargai dan patuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
Jika Muhdlor hadir, dia akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. Pada saat bersamaan, Muhdlor menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Menanggapi hal itu, Ali mengatakan, pihaknya menghargai upaya yang dilakukan oleh tersangka dan mengaku telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hak tersangka sekaligus sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara yang dilakukan penyidik KPK.
”Namun, kami perlu kami tegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan saja sehingga sudah tentu bukan substansi perkara. Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Ali.
Praperadilan, lanjut Ali, juga tidak bisa menghentikan proses penyelesaian penyidikan. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar tersangka bersikap kooperatif dengan cara hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
”Tujuannya memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menjelaskan secara langsung kepada penyidik KPK mengenai duduk persoalan dari perkara yang tengah dihadapi,” kata Ali.
Dalam kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Muhdlor dan Ari Suryono diduga menerima aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun dari hasil pemotongan insentif pajak daerah yang dilakukan oleh Siska. Uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan Muhdlor dan Ari.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis (25/1/2024). Dalam kegiatan itu, KPK menangkap total 11 orang, termasuk sejumlah ASN di BPPD Sidoarjo. Selain itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Sidoarjo, pegawai Bank Jatim, ipar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan seorang mahasiswa.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023. Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka untuk selanjutnya digunakan oleh Kepala BPPD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.