logo Kompas.id
NusantaraPolresta Denpasar Tahan...
Iklan

Polresta Denpasar Tahan Pengunggah Konten Perselingkuhan

Polresta Denpasar menetapkan dua tersangka kasus pelanggaran UU ITE terkait konten viral perselingkuhan oknum tentara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 2 menit baca
Polresta Denpasar dan Polda Bali bersama Kodam IX/Udayana mengadakan konferensi pers bersama terkait kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polresta Denpasar dan Polda Bali bersama Kodam IX/Udayana mengadakan konferensi pers bersama terkait kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (15/4/2024).

DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar masih menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni perempuan berinisial AP, yang memasok foto dan informasi ke HSA.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000