Kabur Seusai Viral, Sopir Pengancam Tamu Asing di Bali Ditangkap
Polisi menangkap YT, sopir taksi yang diduga memeras dan mengancam warga asing yang menumpangi taksinya. YT diduga kabur ke luar Bali setelah video pemerasan itu viral di media sosial.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Kepolisian Daerah Bali sudah menangkap YT (20), sopir taksi yang terekam mengancam dua penumpangnya yang merupakan warga negara asing. Polisi masih mendalami kasus pemerasan dan pengancaman yang mencoreng citra pariwisata Bali itu serta meminta kedua warga asing, yang menjadi korban, agar melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman tersebut ke polisi.
Dalam keterangannya di Polda Bali, Kota Denpasar, Jumat (5/1/2023), Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, sopir taksi berinisial YT ditangkap di area Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. ”Sudah diserahkan dari Polda Jatim dan saat ini sedang dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Denpasar,” kata Jansen.
Aksi tidak terpuji YT direkam penumpangnya, yang merupakan perempuan warga negara asing. Dalam rekaman, YT meminta penumpangnya untuk membayar sewa taksi sejumlah 50 dollar AS (sekitar Rp 774.007). Dua penumpangnya menolak dan menyatakan akan membayar sebesar Rp 50.000 serta meminta diturunkan di kantor polisi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/1/2024) di area Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari rekaman video yang dibuat penumpang taksi tersebut, YT bersikeras dan terus meminta penumpangnya agar tetap membayar 50 dollar AS tanpa mengizinkan penumpangnya turun. Setelah penumpang menyatakan akan membayar sesuai tuntutan, YT baru membukakan pintu untuk penumpangnya itu. Video rekaman aksi sopir taksi itu kemudian viral di media sosial.
”Dari dasar video itu, ada perdebatan antara penumpang dan pengemudi. Diduga ada ketidaksepakatan antara sopir dan penumpang,” ujar Jansen.
Polisi mengantongi ciri-ciri sopir dan taksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas sopir taksi tersebut, yakni, YT, yang berasal dari Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, YT itu ternyata sudah meninggalkan Bali ketika polisi menyelidiki keberadaannya.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa YT berada di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Pihak Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polres Badung lantas berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan pihak keamanan bandara (Avsec) di Bandara Juanda, Sidoarjo. Akhirnya, YT diamankan petugas Avsec Bandara Internasional Juanda kemudian dia diserahkan ke Polda Jatim.
Atas perbuatannya, menurut Jansen, YT akan disangkakan dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara.
Jansen menambahkan, polisi juga memeriksa seorang saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut setelah kedua penumpang taksi itu keluar dari mobil. Akan tetapi, sampai YT ditangkap, menurut Jansen, polisi belum menerima laporan dari kedua korban tersebut. ”Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena kedua (korban) warga negara asing tersebut belum membuat laporan resmi ke polisi,” kata Jansen.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menyatakan prihatin atas kejadian itu dan mengapresiasi polisi yang sudah cepat mengungkap kejadian tersebut. Tjok Pemayun mengatakan, tindakan yang mengancam keselamatan dan keamanan orang, termasuk wisatawan, di Bali dapat memengaruhi citra Bali sebagai destinasi dunia.
”Sebagai destinasi, setiap kejadian yang dirasakan mengganggu rasa aman dan rasa nyaman akan mendapat perhatian khusus dan tanggapan luas,” kata Tjok Pemayun mengenai peristiwa yang melibatkan orang asing itu. ”Kami berharap kejadian seperti itu tidak lagi terjadi,” ujar Tjok Pemayun ketika dihubungi pada Jumat.
Tjok Pemayun mengatakan, Bali akan menerapkan pungutan bagi wisatawan asing mulai 14 Februari 2024. Terkait hal itu, menurut Tjok Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan satuan tugas yang akan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Keberadan satuan tugas pariwisata itu juga akan dilengkapi Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata (Satpol PP Pariwisata).