Najwa Ghefira, Korban Pertama Terkonfirmasi dari Km 58
Hasil identifikasi diharapkan keluar dalam tiga hari. Kepolisian tengah menyelidiki unsur kelalaian.
Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS – Kepolisian mengidentifikasi satu dari 12 jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Karawang, Jawa Barat, Senin lalu, atas nama Najwa Ghefira, perempuan, usia 22 tahun. Hasil diharapkan keluar dalam tiga hari mendatang. Polisi kini juga mendalami unsur pelanggaran aturan lalu lintas.
Sejak pagi hingga pukul 12.00, Selasa (9/4/2024), keluarga dari korban kecelakaan mengantre untuk pengambilan sampel asam deoksiribonukleat (DNA) di Posko Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Mereka datang dari Bogor, Ciamis, hingga Kuningan, Jawa Barat.
Sampel DNA, beserta informasi ciri-ciri fisik lain sangat dibutuhkan untuk identifikasi, mengingat jenazah sulit dikenali karena mendapat luka bakar 90-100 persen. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menjelaskan, korban bernama Najwa Ghefira tersebut berhasil diidentifikasi lewat pemeriksaan di bagian gigi.
Secara simbolis, jenazah sudah diserahkan ke pihak keluarga. Adapun proses identifikasi sebelas korban lain masih berlangsung. Hingga Selasa, sudah ada 11 keluarga yang datang untuk diambil sampel DNA dan keterangannya. Data dan informasi ini yang akan menjadi acuan terkait identifikasi korban.
“Korban ada 12 orang, yaitu 7 laki-laki dan 5 perempuan. Identifikasi dilakukan secara antemortem (prakematian) dengan mengumpulkan informasi ciri-ciri fisik korban sebelum meninggal, serta sampel DNA dan informasi dari keluarga. Lalu, itu dicocokkan dengan data postmortem (pascakematian) yang meliputi sampel DNA korban, serta properti yang menempel pada tubuh korban,” ucapnya.
Oleh sebab itu, metode menggunakan DNA ini yang dianggap sah dan final dalam identifikasi jenazah. Sebelumnya, polisi menemukan dua kartu tanda penduduk atas nama Aisya Hasna dan Rizki Prastya. Penemuan itu tetap harus disilangkan dengan bukti-bukti berbasis DNA guna memastikan mereka memang termasuk korban peristiwa naas tersebut.
Penyebab kematian itu harus lewat otopsi, dan itu tergantung keluarga
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar Komisaris Besar Nariyana menjelaskan, proses identifikasi korban dengan tingkat luka bakar tinggi tersebut membutuhkan waktu 7-14 hari. Namun, dengan bantuan fasilitas dari Pusat Kedokteran Kesehatan Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, hasil diharapkan bisa keluar dalam waktu 3 hari.
Selain kondisi jenazah yang hangus, beberapa jenazah juga dalam keadaan rusak akibat benturan. Ia berharap, agar keluarga dapat memberikan informasi yang lengkap untuk kepentingan identifikasi.
Adapun pengambilan sampel DNA hanya bisa didapat dari keluarga inti korban, yakni ayah, ibu, kakak, ataupun adik korban. Terkait penyebab kematian, pihaknya mengaku kewenangan tersebut bukan bagian dari proses di posko DVI.
“Penyebab kematian itu harus lewat otopsi, dan itu tergantung keluarga, tugas kami adalah identifikasi korban. Harus benar-benar cocok dengan keluarga korban,” ujarnya.
Penyelidikan kecelakaan
Tidak boleh terburu-buru untuk menentukan penyebab dan tersangka
Selain identifikasi, penyelidikan terkait kasus ini pun sedang berjalan. Sebagai informasi, kecelakaan tragis ini bermula saat mobil GranMax yang melaju di lajur lawan arah (contraflow) kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek masuk ke lajur kiri arah Cikampek-Jakarta. Dari arah tersebut, bus antarkota antarprovinsi sedang melintas, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari. Mobil tersulut, lalu terbakar habis.
Sebuah mobil Toyota Rush yang berada di belakang bus tidak mampu menghindari tabrakan di depannya, sehingga ikut menabrak mobil GranMax. Mobil tersebut juga ikut terbakar.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Aan Suhanan menjelaskan, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi karena adanya pelanggaran akibat kelalaian pengemudi. Untuk itu, pihaknya juga fokus mendalami unsur tersebut dalam kasus ini. Ia mengaku tidak ingin tergesa-gesa menetapkan tersangka. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara masih dilakukan.
Kepolisian memastikan penumpang mobil yang mayoritas hendak berangkat menuju Ciamis dan Kuningan tersebut tidak berasal dari satu keluarga. Penyelidikan juga dilakukan terkait kepemilikan kendaraan GranMax yang ternyata sudah tiga kali berpindah kepemilikan, tanpa ada konfirmasi dari pemilik-pemilik sebelumnya. Permintaan blokir dari mereka yang sudah tidak lagi memiliki kendaraan tersebut sudah dilakukan.
“Kita butuh keterangan dari lapangan, juga dari saksi dan ahli. Tidak boleh terburu-buru untuk menentukan penyebab dan tersangka nantinya,” ujarnya.
Keterangan: artikel ini diralat pada Rabu (10/4/2024). Nama korban diperbaiki menjadi Najwa Ghefira sesuai yang tertulis di kartu keluarga. Sebelumnya, tertulis Najwa Defira.