Perempuan di Malang Tersangka ”Repacking” Beras Bulog
Polisi meringkus pengemas ulang beras SPHP menjadi premium. Lima bulan beroperasi keuntungan Rp 45 juta.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, membongkar praktik curang berupa pengemasan kembali (repacking) beras bersubsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan dari Perum Bulog menjadi beras premium ukuran 5 dan 25 kilogram.
Polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Praktik ilegal itu dilakukan di toko miliknya, di Dusun Krajan, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Imam Mustolih, dalam jumpa pers, Senin (18/3/2024), mengungkapkan, tersangka tertangkap tangan tengah memindahkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari karung kemasan 50 kilogram ke kemasan lebih kecil, Jumat (15/3/2024) malam.
Saat ditangkap, polisi mendapati 3.000 kilogram (kg) beras SPHP. Dari jumlah itu, sebanyak 450 kg telah dikemas dalam 18 kantong merek Raja Lele ukuran 25 kg dan 445 kg lainnya dikemas dalam 89 kantong merek Ramos Bandung ukuran 5 kg. Sisanya 1.200 kg belum dikemas ulang.
”Seharusnya beras medium (SPHP) penjualannya diatur oleh pemerintah dan harganya telah ditentukan Rp 10.900 per kg. Namun, oleh tersangka beras kemasan ulang itu dibuat seolah-oleh menjadi beras berkualitas premium dengan harga lebih mahal, yakni Rp 14.000 per kg,” kata Imam.
Mengenai modus operandi, tersangka menjual beras sejak Oktober 2023 lantaran melihat harga komoditas itu terus naik. Dia mendapatkan informasi mengenai pembelian beras Bulog dari market place di media sosial. Untuk membantu aksinya, dia mempekerjakan satu karyawan.
Beras SPHP didapatkan tersangka seharga Rp Rp 690.000 per karung kemasan 50 kg atau Rp 12.800 per kg. Setelah dikemas ulang, dia menjual seharga Rp 350.000 per kantong untuk kemasan 25 kg dan Rp 70.000 per kantong untuk kemasan 5 kg.
Seharusnya beras medium (SPHP) penjualannya diatur oleh pemerintah dan harganya telah ditentukan Rp 10.900 per kg.
Selain dari market place, tersangka juga mendapatkan beras dari seorang lelaki tidak dikenal yang datang ke tokonya seharga Rp 640.000 untuk ukuran yang sama.
”Dari tindakan itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1.000-Rp 2.000 per kg. Setiap bulan rata-rata Rp 8 juta sehingga jika ditotal selama lima bulan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 45 juta,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Gandha Syah Hidayat.
Menurut Gandha, tersangka kembali menjual beras yang sudah dikemas ulang melalui media sosial. Untuk mengelabui petugas, dia memanfaatkan toko sebagai lokasi pengemasan ulang agar tidak dicurigai. ”Ada screenshotchat aktif oleh tersangka ke beberapa penjual online,” katanya.
Disinggung apakah ada keterlibatan orang dalam Bulog pada kasus ini, Gandha menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan orang dalam Bulog. Namun, tidak menutup kemungkinan, segala celah akan pihaknya dalami. Hingga kini penyidikan masih dikembangkan secara intensif.
Gandha yang juga Ketua Satuan Tugas Pangan Kabupaten Malang mengatakan, beras SPHP merupakan barang yang dapat pengawasan khusus dari pemerintah. Pihaknya terus berusaha mengawasi, mengontrol, dan mengendalikan harga bahan pokok bersama stakeholder terkait, termasuk Bulog.
”Karakteristik tersangka dalam memenuhi kebutuhan beras bulog yang dikemas ulang adalah kesempatan penawaran murah. Begitu murah dia ambil. Kemasan premium banyak dijualbelikan di percetakan juga sedang kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, EH disangkakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Malang Siane Dwi Agustina mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Pihaknya berharap tindakan tegas polisi bisa memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan beras bersubsidi.
Bulog menyiapkan beras SPHP di ritel modern, pasar tradisional, dan toko lainnya yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan. ”Di luar itu tidak ada, sementara asal beras yang disalahgunakan oleh pelaku nanti bisa dilacak (oleh polisi),” ucapnya.
Sejak Januari 2024, Bulog Cabang Malang telah menyalurkan 4.200 ton beras SPHP untuk Malang Raya dan Pasuruan. Saat ini, sedang dalam proses perjalanan untuk tambahan pemenuhan sebanyak 4.000 ton. Itu cukup untuk memenuhi bantuan pangan sampai April-Mei. Siane pun meminta masyarakat tidak panic buying selama Ramadhan karena stok aman.