Bawaslu Nyatakan KPU Tak Salah Soal DPT Bermasalah, Tim Amin Bakal Koreksi
Timnas Amin mengoreksi putusan Bawaslu Jateng yang menyatakan KPU tidak melanggar administrasi terkait DPT bermasalah.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Jateng tidak bersalah dalam kasus dugaan ratusan ribu daftar pemilih tetap yang bermasalah. Atas keputusan itu, Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas Amin sebagai pelapor bakal mengoreksi.
Listiani, perwakilan dari Tim Hukum Timnas Amin Jawa Tengah, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil putusan sidang tersebut ke pusat. Menurut rencana, pihaknya bakal mengajukan koreksi atas putusan sidang tersebut.
”KPU itu telah mengakui kesalahannya secara jelas, bahkan dalam surat resmi yang dikirimkan ke kami (KPU mengakui) ada kesalahan 1.780 daftar pemilih tetap. Itu sudah diakui, tapi kemudian diingkari dan bahkan sampai sekarang tidak ada bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak KPU,” ucap Listiani, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Listiani mengaku mendapatkan data terkait 502.564 daftar pemilih tetap bermasalah di berbagai wilayah di Jateng. Menurut dia, dari daftar itu, ada pemilih yang belum berusia 17 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih dengan nama kurang dari tiga huruf, serta pemilih yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas.
Timnas Amin juga pernah mendapatkan selembar surat klarifikasi dari KPU Jateng. Isinya, KPU mengakui adanya kesalahan peng-input-an daftar pemilih tetap. Kendati demikian, KPU dinilai tidak menyebutkan secara rinci terkait kesalahan peng-input-an tersebut.
KPU itu telah mengakui kesalahannya secara jelas, bahkan dalam surat resmi yang dikirimkan kepada kami (KPU mengakui) ada kesalahan 1.780 daftar pemilih tetap.
Rabu (6/3/2024), Bawaslu Jateng menggelar sidang putusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Jateng itu. Hasilnya, unsur pimpinan majelis sidang Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, memutuskan KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
”Menimbang hasil pemeriksaan, Bawaslu Jateng mengambil kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran adminitrasi yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan. Terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Amin, Rabu.
Amin menambahkan, mengacu pada Peratuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, pihaknya memutuskan untuk menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelapor diberi kesempatan untuk mengajukan koreksi atas putusan tersebut dalam kurun waktu tiga hari.
Ditemui seusai sidang, Rabu, komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, mengatakan, pihaknya puas dengan keputusan Bawaslu. Menurut dia, KPU Jateng telah melakukan pemutakhiran data dengan tertib.
”Telah diputuskan bahwa KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Jadi, lebih dari 28 juta daftar pemilih tetap yang kami tetapkan itu valid,” ujar Paulus.
Menurut Paulus, KPU telah melakukan verifikasi lapangan terkait laporan dari Timnas Amin. Dari hasil verifikasi lapangan didapati, data-data yang dilaporkan bermasalah itu disebut Paulus valid.
”Kami memberikan jawaban, by name. Misalnya, yang disebut belum 17 tahun itu, pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah. Kemudian, pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang dicurigai sudah meninggal dunia juga sudah ditemui, bahkan kami lampirkan foto pemilih yang bersangkutan berikut dengan kartu identitasnya,” papar Paulus.
Sementara itu, terkait pemilih yang dicurigai karena memiliki nama kurang dari tiga huruf juga sudah ditemukan. Dari pengecekan yang dilakukan, pemilih tersebut memang benar-benar memiliki nama kurang dari tiga huruf.
Adapun pemilih yang dilaporkan alamat RT/RW-nya tidak jelas juga sudah ditelusuri. Dari penelusuran itu didapati adanya kemungkinan kesalahan penulisan alamat. Kendati demikian, hal itu dianggap KPU Jateng tidak bisa menggugurkan hak pilih pemilih yang bersangkutan.