Ratusan ribu daftar pemilih tetap di Jateng dilaporkan bermasalah. Sidang terkait laporan itu digelar di Bawaslu Jateng.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Selasa (20/2/2024). Sidang itu digelar setelah Tim Nasional Amin melaporkan adanya ratusan ribu daftar pemilih tetap di sejumlah wilayah di Jateng yang diduga bermasalah.
Listiani, perwakilan dari Tim Hukum Timnas Amin, mengatakan, pihaknya mendapati 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) di Jateng bermasalah. Dari daftar itu ada pemilih yang belum berusia 17 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih dengan nama kurang dari tiga huruf, serta pemilih yang alamatnya tidak diketahui dengan jelas.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Listiani menyebut, dari 502.564 DPT bermasalah yang dilaporkan, Komisi Pemilihan Umum Jateng sudah mengakui sekitar 1.780 di antaranya bermasalah. Pihaknya juga sudah mendapatkan selembar kertas klarifikasi. Namun, KPU Jateng disebut belum merinci terkait dari daerah mana saja pemilih yang diakui bermasalah tersebut.
”Kami tetap melaporkan ke Bawaslu supaya kami tahu persis sejauh mana (data yang) diakui salahnya itu sudah diperbaiki atau didiamkan atau bagaimana? Sebab, kalau dididamkan, itu ranahnya Bawaslu untuk memberikan sanksi,” kata Listiani seusai mengikuti sidang di Bawaslu Jateng, Selasa.
Dalam sidang pada Selasa, perwakilan dari KPU Jateng belum memberikan jawaban secara rinci atas laporan dari Timnas Amin tersebut. KPU Jateng baru akan memberikan jawaban lengkap pada Rabu (21/2/2024). Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu Jateng Sosiawan berharap, pada Rabu KPU Jateng bisa memberikan jawaban yang lengkap dan komprehensif atas apa yang dipertanyakan atau dilaporkan oleh Timnas Amin.
”Setelah pemberian jawaban, agenda berikutnya tentu pembuktian. Masing-masing pihak akan menyampaikan alat bukti. Di situ nanti juga akan ada klarifikasi, konfirmasi, dan tanya jawab antara pelapor dan terlapor. Setelah itu, kami akan membuat kesimpulan dan selanjutnya kami harus membuat putusan,” ujar Sosiawan.
Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, pihaknya sudah pernah memberikan jawaban kepada Timnas Amin terkait laporan mereka. Awalnya, KPU Jateng berencana memberikan jawaban atas laporan itu pada 8 atau 9 Februari 2024. Namun, rencana itu batal karena Timnas Amin sedang mempersiapkan diri menghadiri kampanye akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di DKI Jakarta. Penyampaian jawaban itu lantas dilakukan KPU Jateng pada 12 Februari 2024.
”Dari 502.564 DPT yang dilaporkan itu sudah kami verifikasi di lapangan dan hasilnya sudah ada. Kami memberikan jawaban, by name. Misalnya, yang disebut belum 17 tahun itu, pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau belum 17 tahun tapi sudah menikah,” ujar Paulus.
Pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun yang dicurigai sudah meninggal juga sudah ditemui KPU. KPU bahkan turut melampirkan foto pemilih yang bersangkutan berikut dengan kartu identitasnya.
Setelah pemberian jawaban, agenda berikutnya tentu pembuktian.
Adapun pemilih yang dicurigai karena memiliki nama kurang dari tiga huruf juga sudah ditemukan. Dari pengecekan yang dilakukan, pemilih tersebut memang benar-benar memiliki nama kurang dari tiga huruf.
”Yang dilaporkan alamat RT/RW-nya nol sudah kami cek di identitas mereka dan memang RT/RW-nya nol. Kemungkinan memang ada kesalahan tulis, tetapi itu tidak menggugurkan hak pilih yang bersangkutan. Nanti itu dilakukan perbaikan,” kata Paulus.