Penahanan 9 Warga Terkait Lahan Bandara IKN Ditangguhkan
Polda Kaltim menangguhkan penahanan sembilan warga yang ditangkap karena menghentikan pembukaan lahan Bandara VVIP IKN.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Polda Kalimantan Timur menangguhkan penahanan sembilan warga yang ditangkap polisi karena menghentikan pembukaan lahan proyek bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Warga bisa melanjutkan proses verifikasi lahan dan proses hukum tetap berjalan.
”Sembilan pelaku tersebut mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto, Minggu (3/3/2024).
Penangguhan penahanan itu dilakukan pada Jumat (1/3/2024). Kesembilan warga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Oleh karena itu, proses hukum warga tetap berjalan di Polda Kaltim.
Sebelumnya, para warga itu dilaporkan oleh pekerja proyek di Bandara Very Very Important Person (VVIP) IKN. Menurut laporan ke kepolisian, sembilan warga menghentikan aktivitas pekerja yang sedang membuka lahan untuk proyek Bandara VVIP IKN.
Warga mengatakan, lahan tersebut merupakan garapan mereka, yakni Kelompok Tani Saloloang. Oleh karena itu, warga meminta lahan tersebut tidak dibuka terlebih dahulu sebelum ada verifikasi lahan yang sudah dijadwalkan pemerintah.
Meski demikian, para pekerja proyek itu akhirnya melaporkan warga ke kepolisian. Polisi menangkap warga karena mereka dianggap melakukan ancaman dan membawa senjata tajam berupa parang atau mandau saat menghentikan kegiatan pembukaan lahan.
Warga ditahan dan diperiksa polisi sejak 24 Februari 2024. ”Yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan (sembilan warga) adalah Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun,” ujar Artanto.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten PPU Hendro Susilo mengatakan, sebagai jaminan kepada warga tersebut, Pj Bupati PPU mengirim surat tertulis ke Polda Kaltim. Ia mengatakan, Pemkab PPU berharap persoalan yang dialami warga tidak terjadi lagi, terutama di lokasi pembangunan Bandara VVIP IKN.
”Artinya, sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” kata Hendro.
Verifikasi lahan berjalan
Sebelum adanya penghentian pembukaan lahan itu, para tersangka dan 22 warga lain didampingi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Pendampingan dilakukan dalam mengurus pengakuan lahan yang mereka kelola, tetapi juga menjadi titik pembangunan Bandara VVIP IKN.
Ketua JPKP Maret Samuel Sueken mengatakan, proses verifikasi lahan adalah proses pembuktian apakah warga berhak atas tanaman atau lahan berdasarkan bukti-bukti. Warga mengaku lahan mereka adalah lahan garapan turun-temurun sejak 1965.
Warga punya alas hak tanah berupa segel dan surat izin menggarap lahan. Maret mengatakan, warga juga akan membuktikan bahwa lahan itu dikelola warga dengan adanya tumbuhan dan pohon yang mereka tanam.
Menurut dia, warga menghentikan pembukaan lahan di Bandara VVIP IKN untuk mencegah penghilangan bukti tanaman yang sudah ditanam warga. Sebab, warga sudah mendapat jadwal untuk verifikasi lahan.
Saat menghentikan kegiatan itu, warga memang membawa sejenis parang dan mandau di pinggang mereka. Namun, Maret mengatakan, itu merupakan alat yang dibawa warga saat berladang. ”Namanya lahan mau diverifikasi, warga membersihkan jalan menuju kebunnya. Jadi pakai mandau dan sejenisnya untuk itu,” kata Maret.
Sembilan warga yang ditangkap itu, menurut Maret, merupakan kepala keluarga sekaligus pengelola lahan. Untuk itu, penangguhan penahanan ini bisa membantu proses verifikasi lahan lebih optimal. ”Proses verifikasi lahan sekarang tetap berjalan,” ujarnya.