Pengeroyokan Anak di Batam, Empat Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap empat tersangka pengeroyokan anak di Batam. Tiga tersangka berstatus di bawah umur.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Empat tersangka pengeroyokan anak di Batam, Kepulauan Riau, dibekuk. Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 28 Februari 2024 itu sempat viral di media sosial.
Kepala Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (2/3/2024), mengatakan, ada dua korban penganiayaan dalam video berdurasi sekitar 1 menit yang beredar di media sosial. Mereka adalah SR (17) dan EF (14).
Mereka dianiaya empat perempuan pada Rabu (28/2/2024), sekitar pukul 14.00. Pengeroyokan itu terjadi di belakang sebuah tempat makan di kompleks pertokoan Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja.
Dalam video yang beredar, para pelaku tampak menendang dan memukul kepala korban. Selain itu mereka juga menginjak dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.
”Korban SR melapor ke Polsek Lubuk Baja pada 1 Maret pukul 11.00. Kami langsung menindaklanjuti laporan. Empat jam kemudian, kami menangkap empat tersangka,” kata Nugroho.
Empat tersangka itu terdiri atas Nurhaliza (18) dan tiga anak perempuan, yakni RS (14), M (15), dan AK (14). RS menyebut korban, EF, telah mencuri barang dan ia terlibat saling ejek dengan korban SR. Maka, ia mengajak tiga tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan.
Nugroho menyatakan, Nurhaliza akan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ia terancam penjara selama 7 tahun.
Kalau anak-anak berbuat kenakalan remaja yang mengarah ke pelanggaran pidana, konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum. Orangtua harus memberikan pengertian kepada anaknya agar menjauhi hal tersebut.
Menurut Nugroho, untuk penyelesaian kasus, di pengadilan nanti dua belah pihak keluarga bisa bertemu untuk penyelesaian kasus secara keadilan restoratif.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batam Dedy Suryadi mengapresiasi langkah cepat polisi menangani kasus itu. Saat ini, UPTD-PPA Batam tengah mendampingi korban dan para tersangka.
”Tiga tersangka yang masih di bawah umur itu ternyata putus sekolah. Itu akan kami tindak lanjuti. Kami akan bantu kalau mereka masih berkeinginan melanjutkan pendidikan,” ujar Dedy.
Nugroho menambahkan, kepolisian memberikan imbauan tegas bagi para orangtua agar lebih serius mengawasi aktivitas anak di luar rumah. Ia juga meminta agar orangtua lebih peka.
”Kalau anak-anak berbuat kenakalan remaja yang mengarah ke pelanggaran pidana, konsekuensinya harus berhadapan dengan hukum. Orangtua harus memberikan pengertian kepada anaknya agar menjauhi hal tersebut,” ucapnya.