Kabupaten Sleman akan gelar PSL di empat TPS. Total jumlah pemilih dalam PSL hanya lima orang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Empat tempat pemungutan suara di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggelar pemungutan suara lanjutan atau PSL hanya dengan melibatkan lima pemilih, Sabtu (24/2/2024). Di tiga TPS, PSL hanya akan dilaksanakan masing-masing dengan satu pemilih, sedangkan PSL di satu TPS lainnya hanya akan melibatkan dua pemilih.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Suraie, PSL dengan sedikit pemilih tersebut semuanya diselenggarakan atas dasar saran dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Sekalipun sudah memastikan bahwa agenda tersebut akan terselenggara, Suraie menuturkan, KPU sebenarnya masih mempertanyakan, apakah masalah atau pelanggaran yang terjadi di empat TPS tersebut sebenarnya cocok untuk diselesaikan dengan mekanisme PSL atau tidak.
”Berdasarkan aturan dalam PKPU (PKPU Nomor 25 Tahun 2023), pemilu lanjutan atau PSL harus dilakukan jika tahapan pemungutan suara terhenti karena ada gangguan seperti bencana, kerusuhan, atau gangguan lain. Mengacu pada konteks tersebut, kondisi yang terjadi di empat TPS di Sleman jelas tidak cocok karena pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari lalu selesai, lancar dilaksanakan sampai akhir tanpa gangguan apa pun,” ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Pelanggaran atau masalah yang terjadi di tiga TPS akhirnya baru diketahui dan dilaporkan setelah aktivitas pemungutan suara selesai dilangsungkan.
Atas dasar pertanyaan dan kebingungan tersebut, KPU Kabupaten Sleman melakukan kajian terhadap rekomendasi PSL dan mengirimkannya kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Namun, hingga Jumat malam, kajian tersebut belum mendapatkan respons.
PSL akan dilaksanakan di TPS 01, TPS 29, dan TPS 32 yang semuanya berlokasi di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, serta di 1 TPS, yaitu TPS 19 di Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempel.
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman, PSL di tiga TPS harus dilaksanakan karena diketahui di setiap TPS diketahui ada satu pemilih yang mendapat surat suara kurang dari yang seharusnya didapatkan. Ada pula pemilih yang mendapatkan surat suara ganda dan memberikan coblosan ganda untuk pemilihan caleg.
Khusus di TPS 19 di Desa Pondokrejo, PSL dinilai layak dilaksanakan karena di TPS tersebut dua pemilih tunanetra yang hanya diberi template untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Coblosan mereka pun akhirnya tidak sah karena tidak diberikan di surat suara.
Sekalipun hanya melibatkan sedikit pemilih, proses pemilihan akan tetap digelar biasa, seperti saat aktivitas pemungutan suara dilakukan dengan melibatkan pemilih dengan jumlah sesuai daftar pemilih tetap (DPT), seperti pada 14 Februari lalu. Hal itu, diakui Suraie, pada akhirnya akan melanggar unsur kerahasiaan, yang menjadi syarat pelaksanaan pemilu.
Kondisi tersebut pada akhirnya juga membuat pemilih berisiko tinggi untuk didekati oleh tim sukses dari caleg di tingkat Kabupaten Sleman yang mungkin sedang berjuang mengumpulkan tambahan satu atau dua suara.
Namun, menyikapi risiko tersebut, Suraie mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan upaya apa-apa. ”Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hingga memitigasi pilihan pemilih,” ujarnya.
Selain PSL, Sabtu besok, Kabupaten Sleman juga akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sekaligus PSL di dua TPS, yaitu di TPS 125 Condongcatur dan TPS 1 Tirtomartani. PSU sekaligus PSL direkomendasikan dilakukan karena di dua TPS tersebut terdapat pemilih luar kota di luar DPT yang ikut memberikan coblosan, tetapi di sisi lain ada pemilih yang kekurangan surat suara.
Di luar itu, PSU di Kabupaten Sleman akan digelar di tujuh TPS. PSU direkomendasikan untuk dilaksanakan karena di tujuh TPS tersebut terdapat pemilih luar kota di luar DPT, yang memberikan coblosan tanpa memberikan surat keterangan pindah memilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberikan opsi PSL sebatas sebagai saran. ”Jika KPU memiliki solusi tersendiri untuk mengatasi masalah yang terjadi di empat TPS tersebut, ya silakan saja lakukan sesuai kebijakan mereka saja,” ujarnya.
Bawaslu menilai, kekurangan surat suara yang diterima oleh sejumlah pemilih di empat TPS tersebut sama saja menandakan bahwa proses pemungutan suara tidak terselenggara secara utuh dan sempurna.
”Kondisi tersebut sama saja seperti ketika proses pemungutan suara berhenti,” ujarnya. Gangguan akibat kekurangan surat suara tersebut bisa didefinisikan sebagai bentuk gangguan lain.
Dalam hal ini, Bawaslu memakai acuan pada kondisi di pemilu di tahun 2019, di mana ketika itu PSL digelar karena banyak mahasiswa tidak bisa memberikan hak suara karena kehabisan surat suara pada hari-H pemilu.