Partisipasi warga yang ikuti PSU justru lebih tinggi dibandingkan pada hari pemilihan 14 Februari lalu.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·4 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Antusiasme warga tidak surut mengikuti pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 005, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (21/2/2024). Justru partisipasi warga dalam menggunakan hak suaranya meningkat dibandingkan saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin M Sigit Nugroho saat dihubungi dari Palembang, mengatakan, warga yang ikuti PSU di TPS 005 mencapai 223 orang dari total 275 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Artinya, ada pertambahan tingkat partisipasi dari sebelumnya 207 orang saat pemungutan suara 14 Februari lalu. Padahal, mayoritas warga di sana berprofesi sebagai pekebun karet. Biasanya, waktu terbaik untuk menyadap karet pada pagi hari, termasuk di antara waktu PSU yang dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Menurut Sigit, fenomena itu terjadi karena pihaknya bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) gencar melakukan sosialisasi mengenai jadwal PSU dan alasan pelaksanaan PSU. ”Setelah diputuskan pelaksanaan PSU pada 16 Februari, kami langsung menyebarkan selebaran mengenai jadwal dan menerangkan alasannya, serta memasang sejumlah baliho pengumuman PSU,” ujarnya.
Sigit menuturkan, pada dasarnya, warga memahami bahwa PSU terjadi bukan karena ada pelanggaran yang disengaja oleh penyelenggara, melainkan ada oknum yang mencoblos lebih dari sekali. ”Pelaksanaannya juga berjalan aman dan kondusif,” kata Sigit.
PSU lainnya
Sigit mengungkapkan, PSU di Desa Muara Teladan bukan satu-satunya PSU di Musi Banyuasin. Pada 24 Februari nanti, mereka akan melaksanakan PSU lainnya di TPS 015, Desa Lumpatan, Sekayu. Hal itu terjadi karena ada empat orang yang tidak terdata dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi mencoblos dengan memanfaatkan surat undangan orang lain.
”Jumlah DPT di TPS 015, Desa Lumpatan hanya 140 orang. Jadi, kami tidak perlu meminta surat suara tambahan karena surat suara cadangan masih mencukupi (ada 1.000 surat suara cadangan untuk setiap jenis surat suara di setiap kabupaten/kota),” tuturnya.
Selebihnya, Sigit mengaku, banyak pihak yang merasa kecewa atau menuding ada pelanggaran di sejumlah TPS di hampir semua kecamatan di Musi Banyuasin. Umumnya, mereka kecewa karena ada perbedaan data antara salinan Formulir C Hasil dan yang terekam di aplikasi Sirekap.
Kalau ada yang merasa dikecewakan, silakan melalui prosedur yang ada. Mereka bisa tunjukkan barang bukti dan saksinya kepada Panwascam (Panitia pengawas pemilu kecamatan) setempat.
Akibatnya, banyak yang minta penghitungan ulang di kotak-kotak suara, terutama untuk pemilihan anggota DPR provinsi dan kabupaten. Hal itu mungkin saja dilakukan asalkan pihak yang merasa kecewa memiliki minimal dua barang bukti dan dua saksi.
Misalnya, salinan Formulir C Hasil yang mereka pegang berbeda dengan yang asli, serta ada lebih dari seorang yang menyaksikannya. Lalu, ada temuan bahwa penulisan dalam formulir yang asli tidak jelas, atau banyak jejak penghapusan atau penulisan angka yang tidak pas, atau terlalu banyak surat suara yang tidak sah.
”Kalau ada yang merasa dikecewakan, silakan melalui prosedur yang ada. Mereka bisa tunjukkan barang bukti dan saksinya kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) setempat,” ujar Sigit.
Nantinya, Panwascam akan memverifikasi. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, Panwascam akan rekomendasikan perbaikan kepada PPK setempat
Jangan sampai berlarut
Sigit menyampaikan, sesuai arahan KPU Pusat, semua permasalahan harus tuntas di tingkat PPK atau kecamatan. Kalau berlarut, hal itu dikhawatirkan terus menjalar ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat/nasional, hingga Mahkamah Konstitusi.
Itu bisa menyita tenaga dan waktu untuk penyelenggara ataupun peserta yang merasa dikecewakan. Apalagi, permasalahan muncul hampir di semua kecamatan. Pihaknya tidak mungkin memverifikasi semuanya di tengah padatnya jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK. Karena itu, jika ada yang kecewa dapat mengajukan keberatan di tingkat kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel Massuryati mengatakan, dengan tenggat 10 hari seusai pemungutan suara pada 14 Februari yang artinya pada 24 Februari, hal itu membuat tidak banyak waktu lagi untuk pelaksanaan PSU dan pemungutan suara lanjutan (PSL) lainnya. Lewat dari tenggat tersebut, PSU dan PSL tidak bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu, senada dengan Sigit, Massuryati berharap, para pihak yang merasa tidak puas atau masih kecewa untuk menyampaikan keberatannya di kecamatan. Perbaikan saat rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh PPK sangat mungkin dilakukan kalau yang berkeberatan bisa menunjukkan minimal dua alat bukti dan dua saksi, serta terbukti dugaannya.
”Kalau memang bisa membuktikan ada pelanggaran, PPK bisa memperbaiki berkas C Plano yang mengacu dari Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS,” kata Massuryati yang ikut mengawasi proses PSU di Desa Muara Teladan.