Menumpang Perahu Gelap Pekerja Migran, Buron Jepang Dibekuk di Batam
Yusuke Yamazaki, buron kasus penipuan di Jepang, ditangkap saat akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Warga negara Jepang, Yusuke Yamazaki (42), ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau. Ia berusaha menyeberang ke Malaysia menggunakan perahu yang juga mengangkut empat pekerja migran Indonesia tanpa dokumen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/2/2024), mengatakan, peristiwa itu bermula saat Satuan Polisi Air Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) mencegat sebuah perahu di perairan Pulau Bulan pada 31 Januari lalu. Ada tujuh orang di perahu tersebut.
Polisi menyatakan dua orang di perahu itu sebagai pelaku yang memberangkatkan pekerja migran tanpa dokumen. Empat orang dinyatakan sebagai calon pekerja migran tanpa dokumen. Selain itu, ada satu warga negara (WN) Jepang di perahu tersebut.
”WN Jepang itu kemudian diserahkan polisi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam pada 2 Februari,” kata Surya.
Ia menuturkan, WN Jepang itu mengaku bernama Hajime Hatanaka yang lahir di Nagoya pada 15 Maret 1984. Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengecek hal tersebut.
”Kami menemukan bahwa identitas asli dia adalah Yusuke Yamazaki yang lahir di Kyoto, 28 Januari 1981. Ia diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Surya.
Penipuan itu menyebabkan kerugian hingga 13,3 miliar yen atau sekitar Rp 1,38 triliun.
Pada 1 Maret 2023, Kepolisian Jepang telah mengajukan permintaan resmi kepada Polri untuk menangkap Yusuke. Dua hari berikutnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, interpol telah bergerak melakukan pelacakan.
Diketahui, Yusuke adalah petinggi perusahaan Nishiyama Farm. Perusahaan itu menawarkan paket wisata mengunjungi ladang-ladang pertanian di Jepang.
Yusuke dan empat petinggi Nishiyama Farm melakukan penipuan dengan modus mengumpulkan investasi. Mengutip Japan Today, penipuan itu menyebabkan kerugian hingga 13,3 miliar yen atau sekitar Rp 1,38 triliun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Samuel Toba menyatakan, selanjutnya Yusuke akan segera dideportasi ke Jepang. Adapun para WNI yang terlibat kasusnya akan ditangani polisi.