Dua orang warga negara asing, yang dinyatakan menjadi buronan Interpol, ditangkap di Badung, Bali. Buronan Interpol itu tercatat masuk dan berada di wilayah Indonesia sejak 2019.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali menangkap dua warga negara asing, yang dinyatakan sebagai buronan Interpol. Dua tersangka, masing–masing berinisial CS (48) dan SD (39), ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.
Kedua warga negara asing itu meliputi CS yang berkebangsaan Ceko dan SD yang berkebangsaan Slowakia. Mereka merupakan buronan Interpol dengan status red notice atau dicari dan ditangkap dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Praha, Republik Ceko. CS dan SD dinyatakan menjadi buronan Interpol sejak 2019 terkait dengan kasus kejahatan ekonomi di Republik Ceko dan beberapa negara lain.
Kedua tersangka buronan Interpol, CS dan SD, terdeteksi berada di Indonesia, yakni di Bali. CS tercatat masuk ke Indonesia pada 14 Juni 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, dengan menggunakan paspor Ceko. Adapun SD tercatat masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2020 juga melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan paspor Slowakia.
Dari penelusuran petugas Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia bersama tim Divisi Hubungan Internasional Polri dan Polda Bali, SD terlacak berada di sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Namun, hingga Rabu (30/11/2022), petugas tidak mendapati SD di vila tersebut sehingga petugas kemudian mengawasi vila itu.
Sementara itu, penelusuran juga dijalankan untuk mencari CS, yang diketahui bekerja di sebuah vila di Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Akan tetapi, CS tidak berada di vila itu, tetapi tinggal di sebuah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi vila tersebut.
Tim Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia akhirnya dapat mengamankan CS pada Rabu (30/11) pagi. CS diberi tahu bahwa dirinya dicari untuk ditangkap karena menjadi subyek red notice Interpol.
Tim gabungan Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat NCB Interpol Indonesia bersama Divisi Hubungan Internasional dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kemudian membawa tersangka CS ke Polda Bali.
Perihal penangkapan dua buronan Interpol belum dikonfirmasi pihak Divisi Hubungan Internasional Polri hingga Kamis (1/12) malam.
Namun, penangkapan CS dan SD itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas di Denpasar, Bali, Kamis (1/12).
Satake mengatakan, CS ditangkap pada Rabu (30/11) pagi di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung. ”SD ditangkap (Kamis) tadi pukul 10.00 Wita,” ujar Satake melalui pesan singkat.