logo Kompas.id
NusantaraBuron Interpol Ditangkap di...
Iklan

Buron Interpol Ditangkap di Bali

Dua orang warga negara asing, yang dinyatakan menjadi buronan Interpol, ditangkap di Badung, Bali. Buronan Interpol itu tercatat masuk dan berada di wilayah Indonesia sejak 2019.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kvLa8Wx3y307GtMeokMq0i8Ltes=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F23%2F0e06d0c9-f28b-409d-8462-2f8f8abf5b48_jpeg.jpg

DENPASAR, KOMPAS — Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali menangkap dua warga negara asing, yang dinyatakan sebagai buronan Interpol. Dua tersangka, masing–masing berinisial CS (48) dan SD (39), ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.

Kedua warga negara asing itu meliputi CS yang berkebangsaan Ceko dan SD yang berkebangsaan Slowakia. Mereka merupakan buronan Interpol dengan status red notice atau dicari dan ditangkap dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Praha, Republik Ceko. CS dan SD dinyatakan menjadi buronan Interpol sejak 2019 terkait dengan kasus kejahatan ekonomi di Republik Ceko dan beberapa negara lain.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000