Sirekap Terkendala, Pleno Rekapitulasi Suara di Bali Dihentikan Sementara
Rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Bali dihentikan sementara. Penghitungan akan dilanjutkan Selasa (20/2/2024).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Proses rekapitulasi pleno penghitungan suara tingkat kecamatan di Bali dihentikan untuk sementara. Penghentian rekapitulasi itu berkaitan dengan sedang dilaksanakannya penyesuaian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Komisi Pemilihan Umum dengan data dengan formulir model C hasil.
”Proses rekapitulasi saat ini dihentikan sementara karena KPU sedang menyesuaikan Sirekap dengan data dari formulir C hasil,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gede John Darmawan di Media Center KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (19/2/2024). Proses rekapitulasi penghitungan suara secara pleno di tingkat kecamatan akan kembali diteruskan mulai Selasa (20/2/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seperti diketahui, hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) diunggah ke aplikasi Sirekap KPU. Permasalahan kemudian bermunculan karena data perolehan suara yang ditampilkan pada Sirekap berbeda dengan hasil penghitungan suara yang dicatat pada formulir C hasil.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bali Wayan Koster mengkritik perbedaan data dalam Sirekap dengan hasil perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR dari sejumlah partai politik, termasuk caleg PDI-P. Dalam keterangan persnya pada Minggu (18/2/2024), Wayan Koster menyatakan, aplikasi Sirekap KPU bermasalah karena ditemukan ketidaksesuaian jumlah suara sah parpol dan caleg, khususnya dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
”Pengecekan dilakukan pada tanggal 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita. Saat input data ke aplikasi Sirekap baru mencapai 39,41 persen untuk DPR dapil Bali,” kata Koster. Disebutkan, jumlah suara sah parpol dan calon semuanya tidak sesuai dan terdapat selisih cukup besar dan merugikan parpol.
Oleh karena itu, ia menyatakan, penggunaan aplikasi Sirekap harus dihentikan karena dinilai bermasalah dan akan menimbulkan kisruh, serta dapat mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil penghitungan KPU. Ia menyarankan KPU agar segera memperbaiki aplikasi sehingga sistem Sirekap mengeluarkan data yang kredibel atau dapat dipercaya.
Sirekap adalah alat bantu dan bukti transparansi KPU. Adapun data, yang digunakan adalah hasil rekapitulasi berjenjang.
John Darmawan mengapresiasi kritik dari parpol dan masyarakat tersebut. Hal itu dinilai bagus dan mencerminkan partisipasi segenap lapisan masyarakat, termasuk parpol, dalam mencermati hasil pemilu.
Ia menyatakan, melalui Sirekap, KPU berupaya transparan dalam penyelenggaraan pemilu. ”Sekali lagi kami sampaikan, Sirekap adalah alat bantu dan bukti transparansi KPU. Adapun data yang digunakan adalah hasil rekapitulasi berjenjang,” ujarnya.
KPU Kota Denpasar mengadakan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS 30 Denpasar Timur, yang berlokasi di Balai Banjar Kedaton, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Minggu (24/12/2023).
Sementara itu, terkait pemungutan suara ulang (PSU), ada lima TPS di Bali yang akan melaksanakannya. TPS itu meliputi dua TPS di Desa Pedawa dan dua TPS di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng; serta satu TPS di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. PSU di empat TPS di Kecamatan Banjar, Buleleng, bakal digelar Selasa (20/2/2024).
”Kami sudah menyosialisasikan PSU ulang dan membuatkan surat dispensasi bagi pemilih yang bekerja di hari PSU itu. Diharapkan pemilih dapat hadir ke TPS tersebut,” kata John Darmawan.