Listrik Padam, Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang
KPU Balikpapan melaporkan, salinan C1 hasil penghitungan suara di empat kelurahan hilang saat listrik padam.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Salinan C1 hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditempel di empat kelurahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hilang saat listrik padam. Kendati hasil penghitungan surat suara asli tetap aman, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan mengkaji konsekuensi kejadian tersebut.
Pada Sabtu (17/2/2024), aliran listrik terputus di sejumlah daerah di Kota Balikpapan. Gardu Induk Industri di kawasan Gunung Malang terganggu sekitar pukul 20.00 Wita. Saat masa perbaikan gardu induk, aliran listrik di sejumlah kelurahan padam.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, saat listrik padam itu sejumlah salinan C1 hasil pemungutan suara yang ditempel di papan pengumuman di kelurahan hilang. Petugas di empat kelurahan melaporkan hilangnya salinan C1.
Petugas dari Kelurahan Karang Jati, misalnya, melaporkan hilangnya salinan C1 hasil penghitungan suara dari 34 tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, ada Kelurahan Karang Rejo dengan 74 TPS, Kelurahan Gunung Sari Ilir (63 TPS), dan Kelurahan Gunung Sari Ulu (43 TPS).
”Risikonya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan (hasil penghitungan suara) sehingga bisa diancam pidana pemilu,” ujar Thoha, Minggu (18/2/2024).
Salinan C1 adalah hasil penghitungan suara semua TPS di tingkat kelurahan atau kecamatan. Salinan itu berisi informasi yang sama dengan C1 hasil penghitungan suara asli. Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Hal itu dilakukan untuk menerapkan asas transparansi dalam penghitungan surat suara. Pada Pasal 508 UU No 7/2017, anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan itu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kendati demikian, dia mengatakan, hasil hitung surat suara yang asli masih aman. Hal itu sudah dicatat dan dilanjutkan pada proses penghitungan di tingkat selanjutnya. KPU Kota Balikpapan menganalisis kejadian ini untuk mengambil langkah selanjutnya. ”Sekarang sedang kami kaji,” kata Thoha.
Gangguan gardu induk
Sekitar pukul 20.00 Wita, 17 Februari 2024, terdengar suara ledakan dari Gardu Induk Industri di kawasan Gunung Malang, Balikpapan. Sri (39), warga yang tinggal di sekitar gardu, mengatakan, setelahnya terlihat api berkobar dari salah satu sudut gardu induk. ”Ndak sampai setengah jam sudah padam apinya, tapi listrik langsung putus,” katanya.
Sekitar pukul 21.30 Wita, sejumlah polisi dan petugas pemadam kebakaran bersiaga di gardu tersebut. Kepadatan kendaraan juga terjadi di jalan utama menuju gardu induk akibat banyaknya warga yang ingin melihat kondisi gardu induk itu.
Selain itu, akibat sejumlah lampu lalu lintas padam, kendaraan menumpuk di pertigaan Jalan Ahmad Yani menuju kawasan Gunung Malang. Beberapa kendaraan berebut mengambil jalan masing-masing.
Irwan dari Humas PLN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengatakan, gangguan listrik terjadi karena kebakaran tersebut. Pihaknya masih menelusuri penyebabnya. Setelah kejadian itu, katanya, petugas segera memperbaiki kerusakan gardu induk.
”Gardu Induk Industri Balikpapan telah pulih 100 persen pada pukul 23.39 Wita, 17 Februari 2024,” katanya.