Bawaslu Sumsel Temukan Ada Warga Dua Kali Mencoblos
Baswalu Sumsel menemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara sehingga akan merekomendasikan PSU atau PSL.
Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
·6 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sumatera Selatan menemukan dugaan kasus warga mencoblos lebih dari sekali di Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara. Kalau kasus itu memang terbukti, Bawaslu akan meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara bersangkutan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat ditemui di Kantor Bawaslu, Palembang, Kamis (15/2/2024) sore, mengatakan, kasus itu ditemukan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil temuannya, ada dua orang yang mencoblos lebih dari sekali. Dua orang itu masing-masing oknum yang mencoblos di TPS 5 dan TPS 14 di Desa Teladan, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, serta oknum yang mencoblos di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Musi Rawas Utara.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dua orang itu mencoblos lebih dari sekali untuk semua jenis surat suara, dari calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota. ”Mencoblos lebih dari sekali merupakan perbuatan pidana sehingga dua oknum itu akan diproses secara hukum pidana. Bagi KPU, walau hanya satu orang yang mencoblos lebih dari sekali, TPS bersangkutan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” ujar Kurniawan.
Meski demikian, lanjut Kurniawan, pihaknya perlu mendalami bagaimana dua oknum itu bisa mencoblos lebih dari sekali. Sejauh ini, mereka masih mengumpulkan bukti-bukti terkait agar temuan itu terverifikasi secara akurat.
”Pada Rabu (14/2/2024) malam, kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU Sumsel untuk membahas temuan tersebut. Nanti, kami akan melakukan rapat lanjutan agar mendapatkan informasi yang lebih detail, terutama bersama Pengawas TPS dan saksi yang ada di TPS bersangkutan,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Sumsel juga menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara di dua TPS di Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Ada sejumlah surat suara calon anggota legislatif yang tertukar. Untuk kasus ini, Bawaslu kemungkinan merekomendasikan KPU melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Mencoblos lebih dari sekali merupakan perbuatan pidana sehingga dua oknum itu akan diproses secara hukum pidana.
”Sekarang kami melalui Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan) sedang mengkaji rekomendasi untuk di Palembang, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas Utara. Yang pasti, rekomendasi akan segera dikeluarkan agar bisa cepat ditindaklanjuti oleh KPU,” tutur Kurniawan.
Segera dibuktikan
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menuturkan, pihaknya berharap Bawaslu Sumsel bisa segera membuktikan atau mengklarifikasi semua temuan yang ada kepada para saksi di lapangan. Tujuannya, agar bisa segera dikeluarkan rekomendasi untuk KPU, entah melakukan PSU ataupun PSL.
”Kami minta Bawaslu segera mendata semua bentuk dugaan pelanggaran yang ada dan dibuatkan rekomendasinya. Itu supaya kami bisa membereskan semua rekomendasi yang diberikan secepatnya. Dengan demikian, kami bisa memasuki tahapan berikutnya dengan lebih fokus (proses rekapitulasi hasil perhitungan suara),” ucapnya.
Pada intinya, Andika menyampaikan, KPU Sumsel siap menjalankan rekomendasi yang diberikan. Namun, rekomendasi itu jangan muncul mendekati masa akhir rekapitulasi suara. Hal itu bisa mengganggu konsentrasi proses rekapitulasi suara yang berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret.
”Kami diberikan waktu perbaikan (PSU ataupun PSL) paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara yang artinya maksimum pada 24 Februari. Untuk melakukan perbaikan itu, butuh sejumlah persiapan. Kalau surat suara kurang, misalnya, kami harus meminta surat suara tambahan kepada KPU Pusat karena butuh biaya untuk pencetakan yang memakan waktu paling cepat sehari-dua hari,” ujarnya.
Di sisi lain, Andika menyebutkan, pihaknya siap mendukung Bawaslu Sumsel menyelusuri semua temuan yang ada. Bahkan, mereka telah melakukan koordinasi internal untuk mendapatkan informasi lebih akurat terkait temuan ada warga yang memilih lebih dari sekali di Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara. ”Kami ingin semuanya beres. Di samping agar tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, kami juga tidak mau hasil akhir pemilu di sini menimbulkan kontroversi,” katanya.
Data berbeda
Untuk fenomena perbedaan antara data di formulir C hasil yang diunggah di aplikasi Sirekap dan data yang terekam di aplikasi tersebut, Kurniawan mengatakan, pihaknya belum menemukan laporan mengenai kasus seperti itu di wilayah Sumsel. Akan tetapi, dia menegaskan, antara data formulir C hasil yang diunggah dan yang terdata di Sirekap harusnya sama. ”Kalau memang ada laporan dari warga, kami akan segera mengeceknya,” tutur Kurniawan.
Dari pantauan Kompas, sejumlah warga Palembang sempat mengunggah perbedaan data tersebut. Akun Instagram @agung.darmaone pada Kamis sekitar pukul 10.30 mengunggah foto tangkapan layar mengenai perbedaan data hitung suara presiden-wakil presiden di TPS 013, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Berdasarkan data formulir C hasil, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 126 suara, Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka 109 suara, dan Ganjar Pranowo/Mahfud MD 16 suara. Namun, yang terdata di aplikasi itu, suara Prabowo/Gibran melonjak menjadi 400, sedangkan suara Anies/Muhaimin dan Ganjar/Mahfud menjadi nol.
Kendati demikian, di laman Pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis per pukul 20.30 tidak ada perbedaan antara data formulir C hasil dan yang terdata di aplikasi tersebut. Andika menuturkan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak mengenai fenomena itu karena Sirekap dikendalikan langsung oleh KPU pusat. Kalaupun ada yang tidak beres, KPU pusat yang berhak memberikan keterangan.
Andika hanya menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai sumpah jabatan dan aturan yang ada. Selain itu, proses perhitungan suara mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS hingga Panitia Pemilihan Kecamatan di kantor camat bisa disaksikan langsung, difoto, dan divideokan oleh masyarakat. Hal itu memungkinkan adanya pengawasan semesta untuk meminimalkan kekeliruan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Inspektur Jenderal A Rachmad Wibowo menyampaikan, pihaknya fokus untuk mengawal pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke PPK di kantor camat dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara selama 16-20 Februari. Sejauh ini, pihaknya memastikan proses pemungutan suara di Sumsel berjalan kondusif.
Tidak ada kejadian luar biasa yang mengganggu jalannya pemungutan suara ataupun perhitungan suara. Kalaupun ada peristiwa cukup dramatis, itu kasus pembacokan oleh petugas perlindungan masyarakat (linmas) berinisial RV terhadap Osa (30), Ketua KPPS TPS 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, saat proses perhitungan suara, Rabu malam. Hal itu membuat Osa mengalami luka di bagian kepala sebelum ditolong anggota KPPS untuk dibawa dan dirawat di rumah sakit.
Namun, peristiwa itu tidak terkait politik, melainkan urusan pribadi. RV diduga minta istrinya yang sedang hamil didahulukan untuk memilih. Namun, Osa bergeming. Hal itu membuat RV dendam dan melakukan pembacokan tersebut.
”Kalau kasus-kasus lainnya, itu juga lebih karena kesalahpahaman dan bisa dikendalikan oleh tim (personel kepolisian) yang ada di lapangan. Justru ada anggota kepolisian yang mengalami kecelakaan seusai bertugas di TPS di Kabupaten Empat Lawang,” ujar Rachmad.