Sembilan Santriwati di Kepulauan Riau Diperkosa dan Dicabuli Pemilik Pesantren
Kasus terungkap setelah korban kabur dari pesantren dan lapor ke orangtua. Pelaku diancam hingga 15 tahun penjara.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Ayah dan anak pemilik pondok pesantren diduga memerkosa dan mencabuli sembilan santriwati di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kementerian Agama bakal mencabut izin operasi pesantren tersebut.
Kepala Polres Lingga Ajun Komisaris Besar Robby Topan Manusiwa, Selasa (13/2/2024), mengatakan, rangkaian peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Halimatussa’diyah. Sembilan santriwati menjadi korban.
Pesantren Halimatussa’diyah letaknya di dalam hutan dekat tempat wisata pemandian air panas di Pulau Singkep. Dari pusat kecamatan di Pulau Singkep butuh waktu sekitar 30 menit untuk menjangkau lokasi pesantren itu.
”Sebenarnya perkara ini sudah tercium oleh beberapa santri sejak beberapa waktu lalu. Ini sampai ke polisi setelah korban F (17) melarikan diri dari pesantren dan lapor kepada orangtuanya,” kata Robby saat dihubungi dari Batam.
Pelaku pencabulan adalah Ronan Septian (21) yang merupakan pimpinan Pesantren Halimatussa’diyah serta Rusmaidi (51) yang menjabat pengasuh pesantren itu. Kedua tersangka adalah anak dan ayah.
Ronan memerkosa F (17) dan mencabuli dua santriwati, yakni T (18) dan R (20). Ironisnya, korban T juga dicabuli oleh ayah Ronan, Rusmaidi. Selain T, Rusmaidi juga mencabuli enam santriwati lain.
Robby menuturkan, Ronan sering mengajak santriwati untuk bertemu di ruangan pribadi dan kamarnya. Khusus kepada F, Ronan berjanji akan menikahi korban.
Adapun modus Rusmaidi adalah memberi vitamin dan uang kepada korban. Ia membujuk santriwati agar mau dicabuli dengan menyebut tindakan itu adalah wujud perhatian orangtua kepada anak.
Karena para korban adalah anak di bawah umur, menurut Robby, Ronan dan Rusmaidi akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Para tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun.
Izin Pesantren Halimatussa’diyah akan dicabut oleh Kementerian Agama.
Ia menambahkan, Polres Lingga juga akan mendatangkan psikolog dari Direktorat Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Kepri untuk para korban. Psikolog itu akan segera didatangkan setelah pemilu.
Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga Muhammad Nasir mengatakan, Pesantren Halimatussa’diyah baru beroperasi sejak tahun 2019. Ada 28 santri laki-laki dan perempuan di pesantren itu.
”Saat ini, para santri di pesantren itu sudah dipulangkan. Ke depan, ada empat madrasah yang kami siapkan untuk menampung para santri tersebut agar bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Nasir.
Menurut dia, izin Pesantren Halimatussa’diyah juga akan dicabut oleh Kementerian Agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus itu sampai tuntas.