Tersangka Penyekapan dan Pelecehan Seksual Suami Istri di Sleman Dibekuk
Sepasang suami istri di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, melaporkan penyekapan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Lima tersangka dalam kasus penyekapan terhadap sepasang suami istri di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibekuk. Selain disekap, korban juga melaporkan mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual. Kasus ini terkait bisnis jual-beli mobil yang dijalankan oleh korban dengan modal dari pelaku.
Hal itu diungkap dalam jumpa pers di Markas Polda DIY di Kabupaten Sleman, Rabu (7/2/2024). Pemaparan kasus dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar FX Endriadi dan Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Nugroho Arianto. Empat dari lima tersangka dihadirkan pula dengan memakai penutup muka dan tangan diborgol.
Endriadi mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban, yakni pasangan suami istri MSE dan AA. Keduanya warga Sleman, DIY. Keduanya melaporkan disekap oleh para pelaku pada 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023 di sebuah tempat kos di kawasan Condongcatur, Sleman.
Kelima tersangka adalah MSH (43), MM (41), YR (36), AS (48), dan ARD (23). MSH adalah pelaku utama yang diduga menyuruh melakukan penyekapan. Dia diketahui sebagai pemilik kos lokasi penyekapan tersebut di Sleman. MSH juga diduga menganiaya korban, serta menyuruh korban melakukan kegiatan seksual dengan AA, istrinya.
Adapun MM adalah istri MSH, yang turut serta dalam penyekapan itu dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara YR, AS, dan ARD adalah kaki tangan MSH. Khusus ARD, dia juga dijerat karena menyuruh korban melakukan pelecehan seksual.
Endriadi menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual-beli mobil antara MSE dan MSH sekitar Juni 2023. MSH mengeluarkan investasi senilai Rp 1,2 miliar. Namun, sejak Agustus 2023, MSE sudah tidak memberikan keuntungan kepada MSH dari bisnis tersebut.
Korban dan istrinya itu disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan pantry dan salah satu kamar, kemudian dikunci dari luar.
Akhirnya, pada 12 Oktober 2023, atas perintah MSH, tersangka YR dan AS mendatangi rumah korban untuk meminta paksa barang-barang korban berupa enam lembar sertifikat tanah, perhiasan, kartu keluarga, KTP, serta kunci mobil. Barang-barang itu dikatakan sebagai jaminan pelunasan utang bisnis MSE kepada MSH.
Setelah memberikan barang-barang tersebut, korban beserta istrinya diajak para pelaku ke tempat kos milik MSH. ”Sesampainya di sana, korban dan istrinya itu disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruangan pantry dan salah satu kamar, kemudian dikunci dari luar,” ujar Endriadi.
Endriadi mengatakan, korban akhirnya dibebaskan setelah ada laporan terkait orang hilang dari wilayah polda lain. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan membebaskan para korban.
”Kami telah melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Berkas kasus ini akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Endriadi.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Sutan Syafardi Piliang, menyatakan, proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan terus mengikuti kasus ini. Soal kasus yang disangkakan kepada kliennya, dia menilai itu merupakan pertimbangan penyidik.
”Kami tidak masuk ke ranah itu, ya. Kami hanya mempersiapkan bahwa apa yang disangkakan itu belum tentu benar. Yang jelas, pasal berlapis itu kewajiban penyidik untuk membuktikan nanti,” ujarnya.
Terkait bisnis antara kliennya dan pelapor, Syafardi mengatakan, awalnya MSH membantu MSE untuk membuka usaha jual-beli mobil tersebut dengan memberikan modal. Keduanya telah kenal baik sebelumnya.
”Cuma, dalam proses bisnis tersebut, laporannya tidak pernah beres. Ditanyakan ke mana itu uang? Ternyata habis untuk hal-hal yang tidak patut dikatakan di sini,” kata Syafardi. Pihaknya pun sedang mempertimbangkan untuk melakukan pelaporan balik terhadap MSE.