Tidak Mampu Bayar Utang, Perempuan di Yogyakarta Disekap
IY disekap H karena tidak mampu membayar utang. Nominal pinjaman membengkak akibat denda.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Tidak mampu membayar utang, IY (42), warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta, akhirnya disekap oleh pemberi pinjaman, H alias A (39), warga Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Penyekapan dilakukan setelah IY tidak mampu membayar tagihan utang yang tiba-tiba dibebankan sebesar Rp 28 juta. Awalnya, IY hanya berutang Rp 2 juta.
”Berdasarkan keterangan pelaku penyekap, H, penyekapan ini akan terus dilakukan hingga IY mampu membayar lunas utang atau mampu menyediakan penjamin,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman Ajun Komisaris Riski Adrian, dalam acara rilis kasus di Polresta Sleman, DIY, Senin (15/1/2024).
Awalnya, IY meminjam uang Rp 2 juta kepada H pada Desember 2022. H memberikan pinjaman atas nama koperasi yang dipimpinnya.
Setelah sempat mencicil dan membayar utang sebesar Rp 1,7 juta, IY pun terkejut ketika kemudian pada November 2023 dirinya justru mendapatkan tagihan Rp 28 juta.
Pada Kamis (30/11/2023), korban dijemput oleh dua orang suruhan H dan dibawa ke kantor koperasi di Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Ketika itu, korban diminta untuk segera melunasi utang.
IY yang merasa tidak sanggup membayar nominal Rp 28 juta tersebut kemudian mempertanyakan tentang besarnya tagihan itu. H kemudian menjawab nominal tersebut adalah besaran utang berikut dengan denda dari tagihan yang tidak bisa dibayar di bulan-bulan sebelumnya.
IY sempat meminta keringanan, tetapi permintaan itu ditolak. Dia kemudian disekap dalam sebuah kamar dan dijanjikan baru akan dilepas jika sudah mampu membayar utang.
Sempat memegang telepon seluler, korban pun mengontak rekannya, personel polisi di Polres Bantul, di media sosial Instagram. Dia menceritakan kejadian yang menimpanya secara singkat.
Mereka kemudian bertukar nomor untuk berkomunikasi melalui Whatsapp. Namun, sesaat setelah itu, telepon seluler milik korban justru disita oleh pelaku.
Adapun H sebenarnya adalah residivis. Ia pernah menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kasusnya ditangani Polda DIY.
Rekan polisi yang dihubungi korban kemudian menyampaikan kejadian ini ke Polresta Sleman. Polisi kemudian berusaha menelusuri keberadaan korban dan akhirnya berhasil menemukan IY selang sehari setelah dirinya disekap.
Di kantor koperasi yang menjadi lokasi penyekapan, polisi juga menemukan tiga karyawan koperasi yang juga mengalami nasib yang tidak jauh berbeda dengan korban.
”Tiga korban ini mengaku juga dipekerjakan tanpa dibayar. Mereka dipekerjakan paksa hingga utangnya kepada pelaku berhasil dilunasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, H dinyatakan melanggar Pasal 333 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini, menurut Riski, menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menghadapi tawaran peminjaman uang semacam ini. Karena kemudahan syarat yang ditawarkan, biasanya tawaran pinjaman ini banyak memikat orang, terutama kalangan masyarakat menengah ke bawah.