Dendam, Anak SMK Habisi Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
Seorang siswa SMK di Penajam Paser Utara menjadi tersangka pembunuhan satu keluarga. Kejiwaan anak itu akan diperiksa.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Penajam Paser Utara akan memeriksa kejiwaan tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pendampingan dan perlakuan khusus dilakukan kepada tersangka karena berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Supriyanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga ke polisi pada 6 Februari 2024. Warga melaporkan, lima orang, yang terdiri dari ayah, ibu, dan tiga orang anak di bawah umur, tewas di sebuah rumah.
Setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Dari sana, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SY (17) yang merupakan tetangga para korban.
”Belum ada catatan atau indikasi kejiwaan (pada tersangka). Ke depan, untuk memastikan yang bersangkutan ini memiliki kelainan (kejiwaan) atau tidak, (kami) akan lakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujar Supriyanto, dihubungi dari Balikpapan, Rabu (7/2/2024).
Dari pemeriksaan kepolisian, Supriyanto mengatakan, SY, yang 20 hari lagi berusia 18 tahun, menenggak minuman keras bersama temannya menjelang tengah malam pada 5 Februari 2024. Setelah itu, SY pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 500 meter dari tempatnya berkumpul.
Di rumah, SY mengambil sebuah parang dengan panjang lebih kurang 60 sentimeter. Ia kemudian pergi ke rumah tetangganya. Dari keterangan yang dihimpun polisi, dalam keadaan mabuk itu, SY berniat membalas dendam terhadap tetangganya itu.
”Dendam karena pernah cekcok. Dari hal kecil, mulai permasalahan ayam. Masalah terakhir, korban meminjam helm (tersangka) belum dikembalikan tiga hari,” kata Supriyanto.
Sekitar pukul 01.45 Wita, SY sampai di rumah korban. Ia kemudian mematikan aliran listrik rumah tersebut. Saat itu korban W (35) yang merupakan kepala keluarga baru pulang ke rumah. Sesaat kemudian, tersangka SY menghabisi W.
Setelah itu, istri W, yakni SW (34), terbangun dari tidur. Tersangka kemudian melakukan hal yang sama kepada SW. Berturut-turut, tersangka kemudian melakukan hal yang sama terhadap tiga anak SW dan W yang berusia 16 tahun, 11 tahun, dan 2,5 tahun. Kelimanya tewas beberapa saat setelah kejadian.
Supriyanto mengatakan, setelah korban tewas, tersangka SY mengaku memperkosa dua korbannya. Namun, hal itu masih perlu dipastikan dari hasil otopsi kepada para korban.
Karena dia anak, kami perlakukan sebagai anak. Ada perlakuan khusus.
”Rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, setelah melakukan aksinya itu, tersangka SY mengambil sejumlah barang milik korban dan uang lebih dari Rp 300.000. Supriyanto mengatakan, mula-mula tersangka beralibi melaporkan adanya kejadian pembunuhan kepada ketua RT setempat.
Agus Salim, ketua RT setempat, tak berani masuk ke rumah tersebut karena pintu rumah korban tertutup dan tak ada jawaban pemilik rumah saat ia memanggil-manggil korban. Ia dan warga kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian.
”Setelah polisi datang, baru saya berani masuk dan melihat lima orang, satu keluarga, sudah tewas,” kata Agus.
Supriyanto mengatakan, dalam pemeriksaan saksi-saksi setelah kejadian, polisi mendalami keterangan SY dan akhirnya ia mengaku sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Supriyanto mengatakan, saat ini tersangka masih bersekolah di kelas III SMK.
Lantaran usianya belum genap 18 tahun, SY berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum. Untuk itu, kepolisian memperlakukannya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Selain memeriksa kesehatan jiwa tersangka SY, polisi juga akan melakukan pendampingan psikologis.
”Karena dia anak, kami perlakukan sebagai anak. Ada perlakuan khusus,” ujarnya.