logo Kompas.id
NusantaraSidang Kasus Limbah Tanker...
Iklan

Sidang Kasus Limbah Tanker Iran, Terdakwa Mengaku Bukan Nakhoda

Terdakwa kasus pencemaran minyak oleh tanker MT Arman mengaku tak bekerja sebagai nakhoda kapal itu.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Badan Keamanan Laut mendeteksi dan mendokumentasikan tindakan ilegal, pemindahan muatan minyak mentah, dari tanker berbendera Iran, MT Arman 114, ke tanker berbendera Kamerun, MT Tinos, di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dekat perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (7/7/2023).
BAKAMLA RI

Badan Keamanan Laut mendeteksi dan mendokumentasikan tindakan ilegal, pemindahan muatan minyak mentah, dari tanker berbendera Iran, MT Arman 114, ke tanker berbendera Kamerun, MT Tinos, di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dekat perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (7/7/2023).

BATAM, KOMPAS — Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran minyak di Laut Natuna Utara oleh tanker MT Arman yang berbendera Iran. Dalam sidang itu, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba membantah bekerja sebagai nakhoda tanker MT Arman.

Sidang yang digelar pada Senin (5/2/2024) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000