Kasus penembakan warga sipil di Sultra terus bertambah. Setelah pesta miras, Bripda RA menembak teman wanitanya.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigadir Dua RA menembak teman wanitanya, IA (20), di Kendari, Sultra. Pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah pesta miras bersama rekannya. Kasus ini menambah panjang penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Ferry Walintukan menyampaikan, kasus ini terjadi pada Kamis (1/1/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Pelaku memainkan senjata yang tergeletak di dalam kamar milik rekannya, Brigadir Y.
”Korban tertembak di dada kiri tembus di punggung. Korban saat ini masih dalam perawatan di RS Bahteramas Kendari,” kata Ferry, Jumat (2/2/2024).
Bripda RA dan Brigadir Y adalah dua personel Kepolisian Resor Kolaka Timur. Mereka ditugaskan untuk membawa berkas ke Polda Sultra sejak Selasa (30/1/2024). Setiba di Kendari, mereka menginap di kediaman Brigadir Z, rekan mereka, di sebuah perumahan Poasia.
Setelah menyelesaikan tugas, pada Rabu malam, mereka berpesta minuman keras bersama dua warga sipil. Sehabis minum, pelaku memanggil teman perempuannya, IA (20), ke tempatnya menginap tersebut. IA tiba sekitar pukul 02.30 Wita
”Yang bersangkutan kondisinya habis minum minuman beralkohol, dan saat IA tiba, ia melihat senjata milik rekannya Brigadir Y. Ia memainkan senjata hingga meletus dan mengenai dada kiri korban,” ucap Ferry.
Bripda RA kini ditahan di Propam Polda Sultra. Pemeriksaan akan dilakukan, khususnya terkait dengan kelalaian dalam penggunaan senjata api. ”Pasti akan disanksi, dan sanksi terberat itu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Ferry.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra Komisaris Besar Mochammad Soleh mengatakan, saat ini dua personel Polres Kolaka Timur, Bripda RA dan Brigadir Y, ditahan. Hingga enam hari ke depan, mereka akan dimintai keterangan terkait dengan kejadian itu.
”Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dua anggota tersebut,” ujarnya.
Kasus berulang
Kasus penyalahgunaan senjata hingga salah sasaran bukan kali ini saja terjadi. Sehari sebelum kejadian ini, seorang mahasiswi juga tertembak oleh polisi yang sedang melakukan razia narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Bambang Tjahyo Bawono menuturkan, proyektil yang mengenai SM (21), seorang mahasiswi, berasal dari senjata polisi yang sedang melakukan operasi penangkapan pelaku transaksi narkoba. Polisi tersebut salah satu dari enam orang tim yang memantau target operasi dalam transaksi narkotika pada Selasa (30/1/2024) jelang tengah malam.
”Tim awalnya telah membuntuti target IP (26) bersama rekannya, AN (25). Setiba di SPBU Konda, pelaku IP turun ke dekat toilet dan mengambil sabu yang telah dikemas. Ia lalu naik kembali ke mobil dan tim menyergap. Saat itu penembakan terjadi,” kata Bambang di Polda Sultra, Kamis (1/2/2024).
Seorang polisi melakukan penembakan karena pelaku tidak mengindahkan imbauan. Tim mengepung kendaraan pelaku dan meminta untuk menyerah dan keluar dari kendaraan. Akan tetapi, IP malah ingin menabrak petugas yang menghadang di depan.
”Karena situasi terdesak, petugas mengambil tindakan terukur melakukan penembakan. Terlebih sopir yang menjadi target telah membahayakan, jadi petugas berusaha melumpuhkan. Ternyata peluru melesat seiring kendaraan yang laju dan ternyata mengenai seorang penumpang lainnya,” tutur Bambang.
Kasus penembakan warga sipil oleh aparat kepolisian di Sultra telah beberapa kali berulang. Pada November lalu, empat nelayan di Konawe Selatan ditembak aparat. Polisi saat itu beralasan, korban merupakan pelaku bom ikan. Dua di antaranya meninggal dunia.
Kasus penyalahgunaan senjata hingga salah sasaran bukan kali ini saja terjadi.
Sementara itu, pada 2019 lalu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Yusuf, meninggal saat aksi menolak aturan bermasalah. Mereka ditembak saat bentrok dengan aparat kepolisian.