Publik Jambi Enggan Terjeblos Lagi dalam Neraka Kemacetan ”Emas Hitam”
Permintaan Kementerian ESDM agar pengangkutan batubara melalui jalur darat dibuka kembali menuai kecaman publik Jambi.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
Dengan alasan untuk kepentingan listrik Sumatera, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Gubernur Jambi membuka kembali jalan umum bagi pengangkutan batubara. Permintaan itu langsung menuai protes publik di Jambi. Pemerintah pusat dinilai tak punya empati dan keberpihakan pada masyarakat luas.
Warga Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Rahmat (45), menyambut lega keputusan Gubernur Jambi menutup akses jalan publik bagi pengangkutan batubara. Kini, jalan-jalan umum di Jambi tak lagi macet. Kecelakaan lalu lintas pun menurun. Udara lebih segar.
”Sekarang masyarakat sudah lebih aman dan nyaman. Tidak ada lagi macet gara-gara angkutan batubara,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Larangan bagi pengangkutan batubara melewati jalan darat umum berlaku mulai 2 Januari 2024. Sebelumnya, akses pengangkutan batubara juga ditutup selama masa Natal dan Tahun Baru. Sebagai solusi, pelaku usaha dapat memanfaatkan jalur sungai dan jalan khusus.
Langkah gubernur menuai dukungan luas masyarakat umum, mahasiswa, pengguna jalan umum, pelaku usaha perjalanan dan transportasi, akademisi, wisatawan, hingga pengamat. Publik pun lega.
Selama ini kemacetan akibat membeludaknya angkutan batubara di jalan umum menjadi keprihatinan masyarakat. Angka kecelakaan sangat tinggi dan debunya menimbulkan polusi udara sangat parah. Bertahun-tahun masyarakat terus mengeluhkannya dan berharap pemerintah bertindak tegas.
Kini, di tengah situasi yang kembali normal, muncul surat dari Kementerian ESDM kepada Gubernur Jambi. Surat bertanggal 25 Januari 2024 tersebut isinya meminta pembukaan kembali pengangkutan batubara melalui jalur darat. Selain itu, agar diterapkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat. Surat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
”Mana empati pemerintah pusat? Kalau sampai jalan umum dibuka kembali untuk pengangkutan batubara, masyarakat menangis karena harus kembali tinggal dalam neraka,” tutur Rahmat.
Terkait dengan surat tersebut, Inspektur Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi Novaizal mengatakan, bukan pihaknya yang merekomendasikan permintaan tersebut. ”(Permintaan itu) Kementerian ESDM langsung,” katanya.
Dalam surat disebutkan, dihentikannya pengangkutan batubara melalui jalur darat di wilayah Provinsi Jambi dikhawatirkan berpengaruh terhadap pasokan batubara bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.
Kecelakaan lalu lintas turun 31 persen setelah berlaku penutupan akses jalan umum bagi angkutan batubara.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, larangan pengangkutan batubara lintasi jalan publik berdampak positif. Angka kecelakaan lalu lintas turun drastis. ”Kecelakaan lalu lintas turun 31 persen setelah berlaku penutupan akses jalan umum bagi angkutan batubara,” ujar Dhafi.
Kerugian materiil yang bisa ditekan dengan turunnya angka kecelakaan dan korban mencapai 42 persen. ”Kerugian materiil turun hampir Rp 283 juta seiring berkurangnya kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurut Dhafi, langkah penutupan akses hauling batubara sudah tepat. Pengangkutannya bisa lewat sungai dan jalan khusus yang wajib dibangun para pelaku usaha batubara. Hingga kini pembangunan jalan khusus tak jelas. Daripada pemerintah minta jalan publik dibuka kembali, lebih baik mendorong supaya pembangunan jalan khusus dipercepat.
Dalam diskusi terpumpun Forum Komunikasi Ormas terkait batubara merekomendasikan percepatan pembangunan dan pengawasan jalan khusus. Diskusi itu dihadiri Dirlantas Polda, Dinas Perhubungan dan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, serta kalangan lembaga swadaya masyarakat.
Kepala Dishub Provinsi Jambi John Eka Powa mengatakan, sebelumnya ruas jalan nasional mengalami kemacetan hingga sepanjang 223 kilometer dari Sarolangun menuju Pelabuhan Talang Duku. Itu akibat jalan dipadati hingga 12.000 angkutan batubara. Jumlah angkutan yang membeludak itu tidak dibarengi dengan pelebaran.
”Kapasitas ruas jalan tidak dapat menampung volume tinggi kendaraan,” katanya.
Selama ini, 99 persen pengangkutan batubara masih menggunakan jalan umum. Padahal, provinsi lain sudah memberlakukan penggunaan jalan-jalan khusus dan jalur sungai bagi batubara.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut permintaan Kementerian ESDM agar jalan umum dibuka kembali untuk batubara tak perlu dipertimbangkan. Pemerintah daerah tetap harus prioritaskan kepentingan masyarakat yang lebih luas.