logo Kompas.id
NusantaraIndikasi Kecurangan dalam...
Iklan

Indikasi Kecurangan dalam Seleksi PPPK di Jambi

Ada calon anggota legislatif, ajudan dan anak bupati, hingga sopir kepala dinas dalam seleksi PPPK, mengundang tanya.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
Petugas di bagian <i>call center </i>Kota Jambi melayani warga melalui sambungan telepon, Mei 2023.
IRMA TAMBUNAN

Petugas di bagian call center Kota Jambi melayani warga melalui sambungan telepon, Mei 2023.

Indikasi kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menyeruak di Jambi dalam dua pekan terakhir. Terungkap calon anggota legislatif, ajudan dan anak bupati, hingga sopir kepala dinas diloloskan oleh panitia seleksi. Temuan itu mengundang tanya publik.

Ade Fernanda (28) nyaris putus asa. Berbagai pintu telah dicobanya mengadu. Namun, masih belum ada titik terang baginya untuk lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Jambi. Ia benar-benar menanti keadilan.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

Keanehan ia dapati sewaktu memperoleh hasil pengumuman seleksi PPPK Kota Jambi. Isinya, panitia seleksi meloloskan kandidat lain, bernama Afrizal, untuk formasi ahli pertama-widyaiswara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Jambi. Sebelumnya, Ade dan Afrizal lolos hingga tahap akhir.

Ade mengetahui bahwa Afrizal merupakan anggota partai dan calon anggota legislatif yang telah masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Jambi. Nama dan fotonya pun telah masuk surat suara untuk Pemilu 14 Februari mendatang.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tetap Prioritas

https://cdn-assetd.kompas.id/k1RV4PkiDES1rQ7yHibMFCr20Do=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F22%2Fa0152a65-f24d-42ac-8e27-448385b0e2c0_jpg.jpg

Menurut aturan tentang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, calon yang mendaftarkan diri PPPK bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Oleh karena itu, keputusan lolosnya Afrizal harusnya dibatalkan. Secara otomatis pula, nama calon di bawahnya akan naik alias dinyatakan lolos.

”Namun, sampai hari ini belum ada langkah tegas dari panitia seleksi,” kata Ade saat mengadu ke kantor Ombudsman Provinsi Jambi, Senin (29/1/2024).

Ade akhirnya melaporkan hal itu kepada Wali Kota Jambi. Selanjutnya, dari hasil analisis, telah keluar rekomendasi dari Biro Hukum Pemkot Jambi. Isinya supaya pengumuman tentang hasil seleksi PPPK yang meluluskan Afrizal dibatalkan karena melanggar ketentuan peraturan perundang–undangan.

Nyatanya, hingga kini belum ada langkah tegas dari Pemkot Jambi. Penjabat Wali Kota Sri Purwaningsih tak merespons pertanyaan sewaktu ditemui pada Rabu (24/1/2024).

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 28, Kota Jambi, Kamis (9/9/2021).
IRMA TAMBUNAN

Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 28, Kota Jambi, Kamis (9/9/2021).

Namun, sampai hari ini belum ada langkah tegas dari panitia seleksi.

Ketua KPU Kota Jambi membenarkan Afrizal yang lolos PPPK itu merupakan caleg. Bahkan, namanya telah masuk daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi pada Pemilu 2024. Setelah mengetahui persoalan itu, pihaknya berencana untuk membatalkannya. ”Memang namanya sudah telanjur masuk dalam surat suara,” kata Deni Rahmat.

Iklan

Untuk membatalkan seorang caleg yang telah masuk DCT, pihaknya harus menggelar rapat pleno terlebih dahulu. Namun, hingga Senin siang, pleno belum dilaksanakan.

Saat dihubungi, Afrizal mengaku dirinya merupakan caleg dan sekaligus mendaftarkan diri untuk PPPK. Ia lalu mengundurkan diri dari kontestasi dalam pemilu. ”Saya sudah mundur (dari daftar caleg),” katanya.

Menurut Ade, panitia seleksi seharusnya menelisik lebih jauh ke belakang karena pada saat mendaftar PPPK, Afrizal sudah merupakan anggota partai. Hal itu semestinya dipertimbangkan panitia untuk membatalkan putusan.

https://cdn-assetd.kompas.id/Uk7rIs2cRQOZWAOEjkUvMNAveIk=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F13%2F4424c2c6-c52b-489c-b1bc-f63ad70e313b_jpg.jpg

Pengaduan beruntun

Tak hanya di Kota Jambi, pengaduan beruntun datang dari Kabupaten Kerinci, Sungai Penuh, dan Merangin. Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi mengatakan, pihaknya menerima sangat banyak pengaduan terkait seleksi PPPK di wilayah Jambi.

”Ada 350 kasus di Kabupaten Kerinci, 80 kasus di Kota Sungai Penuh, 1 kasus di Kabupaten Merangin, dan 1 kasus di Kota Jambi,” katanya.

Terkait kasus caleg lolos PPPK di Kota Jambi, pihaknya telah mendesak panitia seleksi. Mereka diminta cepat menindaklanjuti dan memastikan jangan terjadi pelanggaran hukum. Selain itu, juga jangan sampai terlambat memasuki batas akhir proses penetapan pada pertengahan Februari.

Baca Juga: Tenaga Kependidikan di Sekolah Tuntut Kesempatan Jadi ASN PPPK

Di Kerinci ditemukan adanya sopir dan anak bupati yang diloloskan seleksi PPPK untuk formasi guru. Ada pula anak kepala dinas pendidikan yang lolos. Yang lebih janggal lagi, ada mantan narapidana diloloskan sebagai guru dalam seleksi PPPK. Terkait itu, pihaknya maraton memintai keterangan dari para pihak terkait. Di antaranya panitia seleksi, kepala dinas pendidikan, dan kepala regional Badan Kepegawaian Negara Wilayah VII. Pihaknya juga menjadwalkan permintaan keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ritual adat kenduri sko Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jumat (13/5/2022).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Ritual adat kenduri sko Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Jumat (13/5/2022).

Menurut dia, ada celah yang menimbulkan banyaknya laporan dari masyarakat. Celah itu adalah pemberlakuan seleksi kompetisi teknis tambahan yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah masing-masing. ”Kerinci dan Sungai Penuh menerapkan seleksi tambahan itu,” ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Aliansi Honorer Nasional Kabupaten Kerinci Edios Hendra mengatakan, pihaknya telah mengadu ke Ombudsman dan kepolisian. ”Kami menduga ada manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer di Kerinci,” katanya.

Ia membeberkan ada anak bupati periode 2014-2019 yang diloloskan menjadi tenaga guru. ”Padahal, yang terkait tidak pernah bertugas menjadi guru,” katanya.

Baca juga: Tenaga Kependidikan Direkrut Jadi ASN PPPK

Begitu pula dua ajudan bupati pada periode yang sama diloloskan menjadi tenaga guru, padahal kedua ajudan itu belum pernah jadi guru. ”Kami berharap ada keadilan bagi yang berhak lolos,” ujar Edios.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000