Truk Rombongan Peziarah Alami Kecelakaan di Bandung Barat, Lima Orang Tewas
Sebuah truk yang mengangkut puluhan orang mengalami kecelakaan tunggal di Bandung Barat. Akibatnya, lima orang tewas.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sebuah truk yang mengangkut rombongan peziarah mengalami kecelakaan tunggal di Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024) dini hari. Akibat kecelakaan itu, lima penumpang truk tewas dan 25 orang lainnya luka-luka.
Berdasarkan data dari Polres Cimahi, truk dengan nomor polisi D 8304 WY itu mengalami kecelakaan pada Jumat sekitar pukul 01.00. Kabupaten Bandung Barat masuk dalam wilayah hukum Polres Cimahi.
”Truk mengalami kecelakaan saat melewati jalan menurun di wilayah Cipongkor. Sebelumnya para penumpang mengikuti kegiatan pengajian dan ziarah di daerah Cianjur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi Ajun Komisaris Sudirianto.
Sudirianto menuturkan, lima korban tewas dan para korban luka dibawa ke sejumlah rumah sakit di Bandung Raya. Rumah sakit itu antara lain Rumah Sakit Cahya Kawaluyan di Bandung Barat dan Rumah Sakit Hasan Sadikin di Kota Bandung.
”Para penumpang yang tewas diduga karena terlempar keluar dari truk ketika terjadi kecelakaan. Sopir selamat, tetapi belum dapat memberikan informasi karena mengalami luka-luka,” tutur Sudirianto.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wira Sutriana menambahkan, pemicu terjadinya kecelakaan truk di Desa Saguling itu belum diketahui. Proses penyelidikan masih berlangsung hingga kini.
”Kami sedang menuju ke lokasi terjadinya kecelakaan. Penyidik tengah melaksanakan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Truk mengalami kecelakaan saat melewati jalan menurun di wilayah Cipongkor.
Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, menyesalkan terjadinya kecelakaan truk yang menewaskan lima warga di Bandung Barat itu. Djoko mengingatkan, truk bukanlah kendaraan pengangkut penumpang, melainkan kendaraan pengangkut barang.
”Kecelakaan truk yang membawa penumpang berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, kejadian yang sama di Pegunungan Arfak, Papua Barat, yang menewaskan 18 penumpang,” ungkap Djoko.
Djoko memaparkan, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, truk sebagai angkutan barang dilarang mengangkut penumpang. Truk hanya boleh digunakan mengangkut penumpang untuk evakuasi warga di lokasi bencana alam dan pengerahan aparat keamanan.
”Kecelakaan di Cipongkor menunjukkan penggunaan truk sebagai angkutan warga kerap terjadi di wilayah perdesaan. Kondisi ini menunjukkan krisis angkutan umum untuk perdesaan yang terjadi di seluruh Indonesia,” ucap Djoko.