Mal Pelayanan Publik Medan, Percepat Layanan dan Atasi Pungli
Mal Pelayanan Publik Medan diharapkan bisa atasi pungli dan percepat layanan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
Masyarakat mulai mengakses layanan di Mal Pelayanan Publik Medan di bekas Plaza Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/1/2024).
MEDAN, KOMPAS — Sekian lama dinanti, Kota Medan akhirnya memiliki mal pelayanan publik. Mal itu menyediakan 70 layanan oleh 26 instansi pemerintah dalam satu pintu sehingga mempercepat layanan dan memberantas pungutan liar.
”Hari ini kita membuka mal pelayanan publik (MPP) yang sudah diidam-idamkan dan ditunggu-tunggu. Mal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat,” kata Bobby Nasution, Wali Kota Medan, dalam pembukaan MPP di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/1/2024).
Pembangunan MPP sudah digaungkan di Medan dalam beberapa tahun belakangan ini. Layanan publik ini terwujud setelah Pemerintah Kota Medan memutuskan membuat MPP di bekas bangunan Plaza Medan Baru di Jalan Iskandar Muda atau Mal Ramayana Pringgan.
Bobby menyebut, lahan plaza itu merupakan aset Pemkot Medan dan dikelola oleh swasta dengan skema perjanjian bangun, guna, dan serah (BOT). Setelah 30 tahun, gedung yang dibangun oleh swasta itu diserahkan pada Pemkot Medan pada 2023. Pihaknya lalu menyiapkan pembangunan MPP dan di awal tahun ini sudah bisa memberikan layanan.
Mal (MPP) ditujukan untuk memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Dari lima lantai gedung itu, kata Bobby, tiga lantai akan digunakan untuk MPP. Lantai 4 akan dijadikan sebagai pusat kuliner dan lantai 5 menjadi pojok literasi. Namun, saat ini yang baru digunakan baru lantai 1. Masyarakat pun sudah mulai mengakses sejumlah layanan di MPP, antara lain layanan kependudukan, ketenagakerjaan, dan pembuatan paspor.
Bobby menyebut, MPP juga akan membuat berbagai layanan yang sebelumnya berpencar kini berada dalam satu gedung. Pengurusan izin yang sebelumnya memerlukan verifikasi beberapa instansi kini layanannya terintegrasi di MPP. Masyarakat tidak perlu mendatangi beberapa kantor instansi yang berada di beberapa tempat berbeda.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menargetkan 514 kabupaten/kota di Indonesia harus sudah mempunyai MPP paling lama 2024. Dalam peta jalan penyelenggaraan MPP yang disiapkan, periode 2017-2019 adalah pembentukan percontohan MPP.
Tahun 2020-2021 menjadi periode untuk mengarusutamakan penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota. Ditargetkan pada 2022 terbentuk 100 MPP baru. Tahun berikutnya terbentuk 150 MPP baru. Adapun pada 2024, terbentuk 100 MPP baru serta dilakukan integrasi sistem dan data antar-MPP (Kompas.id,14/3/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Medan Nurbaiti Harahap mengatakan, di MPP Medan sudah ada 26 instansi pemerintah yang menyediakan 70 jenis layanan seperti pengurusan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, perpanjangan surat izin mengemudi, surat izin usaha, dokumen ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
“Untuk tahap pertama ini, jam layanan MPP masih sesuai dengan hari kerja yakni pada Senin sampai Jumat pada jam kerja,” kata Nurbaiti.
Masyarakat yang masih datang ke berbagai kantor layanan yang terpencar mulai diarahkan ke MPP Medan. Wirdan (40), warga Medan Tembung, datang ke loket Dinas Ketenagakerjaan Medan untuk mengurus AK 1 atau kartu pencari kerja.
Wirdan juga membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian untuk keperluan kerja di perkebunan. ”Lumayan juga bisa diurus dalam satu tempat. Sebelumnya harus ke kantor disnaker dulu, lalu ke kantor polisi. Kalau bisa seperti ini jadi bisa lebih cepat selesainya. Mudah-mudahan dengan adanya MPP ini juga tidak ada pungutan liar lagi,” kata Wirdan.