Sragen dalam Pusaran Perdagangan Daging Anjing di Solo Raya
Selama bertahun-tahun, sejumlah warga Sragen menjadi bagian penting mata rantai perdagangan daging anjing di Solo Raya.
Perdagangan daging anjing di wilayah Solo Raya tak bisa dilepaskan dari sebuah dukuh atau kampung di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Selama puluhan tahun, sejumlah warga di sana terlibat dalam perdagangan anjing untuk menyuplai kebutuhan warung makan yang menjual olahan daging anjing di Solo Raya.
Awal tahun ini, publik dihebohkan dengan penangkapan lima orang yang membawa ratusan ekor anjing dengan sebuah truk di Jawa Tengah. Mereka diciduk jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Semarang saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1/2024). Di bak truk itu terdapat 226 ekor anjing dengan kondisi mulut, leher, dan kaki diikat.
Anjing-anjing itu dibeli dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan hendak dibawa ke wilayah Solo Raya, Jateng. Sebagian anjing itu diduga hendak dijagal dan dagingnya dijual ke pengelola warung makanan olahan daging anjing. Di Solo Raya, banyak terdapat warung kuliner olahan daging anjing.
Berdasarkan data kepolisian, lima orang yang ditangkap itu adalah Donal Harianto (43), Sulasno (48), Ariyoto (49), Wagimin (62), dan Ervan Yulianto (29). Donal merupakan orang yang membeli anjing-anjing itu dan hendak menjualnya kembali. Ariyoto merupakan sopir truk, sedangkan Sulasno, Wagimin, dan Ervan merupakan kuli bongkar muat anjing.
Lima orang itu ternyata berasal dari wilayah yang sama, yakni Dukuh Mijahan, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Berdasarkan penelusuran Kompas terhadap sejumlah dokumen putusan pengadilan, ini bukanlah kali pertama warga di dukuh itu berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat dalam perdagangan anjing.
Pada 6 Mei 2021, warga Dukuh Mijahan bernama Suradi ditangkap polisi di Jalan Raya Wates-Yogyakarta di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa 78 ekor anjing dengan mobil pikap. Anjing-anjing yang dibeli dari Kabupaten Garut, Jabar, itu tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
Suradi kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding sehingga hukuman terhadap Suradi diperberat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjadi penjara 1 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Melawan Perdagangan Daging Anjing Beromzet Miliaran di Solo Raya
Pada 24 November 2021, polisi juga menangkap Guruh Tri Susilo dan Suseno di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, terkait perdagangan anjing. Dalam kasus ini, Guruh membeli 53 ekor anjing dari Garut, lalu membawanya ke Solo Raya dengan truk. Sebagian anjing itu dibawa ke rumah Suseno di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, yang merupakan penjual makanan olahan daging anjing.
Namun, saat Guruh menurunkan anjing di rumah Suseno, polisi menangkap keduanya. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan terdakwa Suseno, disebutkan bahwa rumah Guruh berlokasi di Dukuh Mijahan. Guruh kemudian dihukum penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 1 bulan.
Turun-temurun
Pada akhir Desember 2023, Dukuh Mijahan juga menjadi sorotan setelah beredar video tentang ratusan anjing yang dibawa dengan sebuah truk yang melintas di jalan tol. Video yang diunggah di akun Instagram Animals Hope Shelter Indonesia itu kemudian mendapat respons dari banyak pihak.
Ketua Animals Hope Shelter Indonesia Christian Joshua Pale mengaku mendapat informasi bahwa pemilik truk itu tinggal di Dukuh Mijahan. Informasi itu kemudian dilaporkan Christian ke kepolisian setempat. Namun, saat lokasi tersebut didatangi, anjing-anjing itu sudah tidak ada.
Lurah Ngembatpadas Muhammad Baiqunie mengakui adanya sebagian warga Dukuh Mijahan yang pernah terlibat dalam perdagangan anjing. Aktivitas itu disebut sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
”Itu sudah berpuluh-puluh tahun. Cerita dari warga, aktivitas perdagangan anjing berlangsung secara turun-temurun. Namun, anjing-anjing itu tidak dikumpulkan di kampung ini,” kata Baiqunie saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Viral Truk Pengangkut Ratusan Anjing, Diduga Dikirim ke Sragen
Baiqunie juga membantah informasi adanya penjagalan anjing di Dukuh Mijahan. Dari informasi yang dikumpulkannya, anjing-anjing yang masih hidup biasanya langsung diantar ke tempat pembeli di wilayah Solo Raya.
”Kemarin didatangi dari kepolisian juga. Dicari tempat yang dituduh penjagalan itu. Tidak ada jejak-jejaknya juga,” kata Baiqunie yang baru bertugas selama satu tahun di Ngembatpadas.
Baca juga: Lubang Gelap Peredaran Daging Anjing
Cerita dari warga, aktivitas perdagangan anjing berlangsung secara turun-temurun.
Hal serupa disampaikan staf Kelurahan Ngembatpadas, Ngatimo (49). Dia tak memungkiri adanya warga Dukuh Mijahan yang membeli anjing dari Jabar lalu dijual di Solo Raya. Namun, menurut dia, transaksi jual-beli tidak lagi dilakukan di Dukuh Mijahan.
”Sudah lama sekali barang (anjing) dari sana (Jabar) tidak masuk ke Mijahan. Sampai ke sini, truk-truk itu sudah kosong. Istilahnya sudah dioper,” kata Ngatimo.
Pernyataan Ngatimo sesuai dengan pengakuan Donal Harianto, pelaku perdagangan anjing yang ditangkap di Semarang pada 6 Januari lalu. Saat dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Semarang, Donal menyebut, anjing-anjing itu akan diturunkan di sebuah lapangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jateng.
Di lapangan itu, transaksi jual-beli terjadi. ”Itu yang membeli anjing tidak 100 persen mau menyembelih. Ada juga yang mencari untuk mengejar tikus di sawah sampai cari biawak. Jadi, ada macam-macam jenis pembelinya,” kata Ngatimo.
Olahan daging anjing
Selain perdagangan anjing, sebagian warga Dukuh Mijahan juga menjadi penjual makanan olahan daging anjing. Ngatimo mengenang, pada masa kecilnya, ada sejumlah penjaja olahan daging anjing yang berkeliling menawarkan dagangannya dengan menjinjing tas. Seiring berjalannya waktu, muncul warung-warung yang menyuguhkan kuliner ekstrem itu.
Namun, Ngatimo menuturkan, para penjaja olahan daging anjing seketika ”tiarap” begitu kasus peredaran daging anjing kembali mencuat pada akhir Desember 2023. ”Sekarang kebanyakan sudah berganti jualannya. Kalau dulu jualan rica-rica guk-guk, sekarang menjadi rica-rica mentok,” katanya.
Baca juga: Perkara Pelik Larangan Perdagangan Daging Anjing di Surakarta
Salah seorang warga Dukuh Mijahan, Ag (51), mengaku telah menutup warung makan rica anjing miliknya setelah ramainya kasus perdagangan anjing beberapa waktu lalu. Kini, Ag membuka warung makan dengan menu lain, seperti pecel, ayam goreng, dan ikan goreng.
Namun, Ag menyebut, pendapatan dari warung rica anjing miliknya dulu masih jauh lebih besar dibandingkan warungnya sekarang. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah memberi perhatian kepada para penjual makanan daging anjing, tidak sekadar melarang dan menutup warung-warung yang ada.
”Untuk memulai usaha baru pasti butuh modal. Selain itu, usaha ini kan juga tidak langsung berhasil kan?” ujar pria yang membuka warung rica anjing sejak tahun 2008 itu.
Baca juga: Anjing Itu Teman, Bukan Bahan Pangan
Sejarawan Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, Heri Priyatmoko, menilai, para penjual anjing terkonsentrasi di wilayah Gemolong, Sragen, karena faktor geografis yang mendukung. Kawasan itu termasuk daerah pinggiran sehingga tidak padat penduduk. Dengan demikian, kegiatan perdagangan barang yang kontroversial semacam itu jarang terendus.
”Sejak dulu, juga tidak ada resistensi dari masyarakat. Artinya, secara komunitas lokal di sana aktivitas semacam itu dianggap aman,” kata Heri.
Heri menuturkan, tradisi menyantap daging anjing sudah ada sejak lama di Jawa. Bahkan, dia menyebut, kebiasaan mengonsumsi daging anjing tercatat dalam Serat Centhini yang ditulis sejak tahun 1814 hingga 1823. Tradisi menyantap kuliner ekstrem itu juga dinilai didukung oleh mitos tentang khasiat daging anjing.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni mengatakan, peredaran daging anjing di wilayah itu diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi. ”Tidak ada legalitasnya,” ujarnya.
Baca juga: Peredaran Daging Anjing di Solo Raya Diduga Tersembunyi
Pada 28 Desember 2023, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 524/2026/010/XII/2023 yang berisi imbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengonsumsi daging anjing di Sragen. Surat itu juga berisi imbauan agar warga tidak memperdagangkan daging anjing atau anjing hidup untuk dikonsumsi.
Penerbitan surat itu disertai sosialisasi mengenai risiko penyakit zoonosis yang bisa dialami masyarakat jika mengonsumsi daging anjing. Melalui upaya itu, diharapkan peredaran dan konsumsi daging anjing di Sragen bisa ditekan.