Polisi Selidiki Kekerasan Melibatkan Kelompok Pemotor di Bali
Polda Bali turut menyelidiki dua kasus kekerasan di jalan, yang diduga melibatkan kelompok pengendara sepeda motor.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dalam kurun dua hari berturut-turut, Selasa-Rabu (16-17/1/2024), telah terjadi dua kasus kekerasan di jalanan, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di Bali. Polisi sedang menyelidiki dua kasus kekerasan yang diduga melibatkan kelompok pengendara sepeda motor.
Selasa (16/1/2024) menjelang dini hari, sekelompok pengendara sepeda motor berjumlah sekitar 12 orang diduga terlibat pengeroyokan di ruas Jalan Raya Sempidi-Dalung di wilayah Banjar Uma Gunung, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dalam peristiwa itu, seorang pemuda, Adhi Putra Krismawan (23), meninggal dengan sejumlah luka lecet di bagian kepala dan kaki serta luka robek di dada kanan.
Keesokan hari, Rabu sekitar pukul 02.30 Wita, keributan pecah di Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, yang melibatkan sekelompok pengendara sepeda motor beranggotakan sekitar 10 orang yang sedang berada di bengkel ban. Aksi kekerasan dari kelompok pengendara sepeda motor itu mengakibatkan tiga orang menderita luka-luka.
Terkait dengan dua kejadian kekerasan di jalanan itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian Polda Bali. ”Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali turut menyelidiki bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar,” kata Jansen kepada wartawan di Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu.
Kami juga mengharapkan kepedulian dari masyarakat untuk ikut mencegah kekerasan di jalan. Kepada pelaku, kami mengharapkan agar segera menyerahkan diri.
Jansen menambahkan, dua kejadian kekerasan, yang terjadi di tempat berbeda, itu kemungkinan tidak saling berhubungan. ”Namun, dugaan peristiwanya masih didalami motifnya,” ujar Jansen.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Polres Badung dan Polresta Denpasar sedang menyelidiki kasus kekerasan di jalanan. Mereka sedang mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi ataupun keterangan korban. Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi.
Dalam peristiwa kekerasan di Jalan Raya Sempidi- Dalung, polisi memperoleh keterangan kawanan pengendara sepeda motor adalah kelompok anak muda dengan baju serba hitam. Menurut Jansen, polisi akan mengenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara kepada para pelaku pengeroyokan. Adapun dalam kasus kekerasan di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar, menurut Jansen, polisi menggunakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jansen menambahkan, polisi sudah menjalankan dan mengintensifkan kegiatan patroli, termasuk pergerakan blue light patrol, terutama pada malam hari. ”Kami juga mengharapkan kepedulian dari masyarakat untuk ikut mencegah kekerasan di jalan. Kepada pelaku, kami mengharapkan agar segera menyerahkan diri,” kata Jansen.
Dihubungi secara terpisah, Rabu, sosiolog dari Universitas Udayana, Bali, Gede Kamajaya, menilai, dua peristiwa tersebut adalah bentuk kekerasan, bahkan menjadi kekerasan berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami luka. Kekerasan di jalan itu menjadi meresahkan. ”Namun, belum bisa disebut sebagai kekerasan geng motor sebelum pelakunya bisa dipastikan oleh pihak kepolisian,” kata Kamajaya.
Kamajaya menyatakan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, penting dalam mencegah kejadian serupa dapat terulang. Polisi diharapkan lebih cepat merespons laporan masyarakat dan meningkatkan patroli pada jam-jam tertentu di wilayah yang sudah dipetakan sebagai daerah rawan.
Dalam keterangannya di Polda Bali, Kota Denpasar, Rabu (17/1/2024), Kombes Jansen menyatakan, kegiatan patroli, termasuk pergerakan blue light patrol, sudah dijalankan dan akan diintensifkan, terutama pada malam hari. ”Kami juga mengharapkan kepedulian dari masyarakat untuk ikut mencegah kekerasan di jalan,” ujar Jansen. ”Kepada pelaku, kami mengharapkan agar segera menyerahkan diri,” kata Jansen.