Gerak Cepat Polres Badung Ungkap Perampasan Sepeda Motor
Polres Badung, Bali, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan dan menangkap dua tersangka. Korban diberhentikan dan dirampas sepeda motornya dalam perjalanan ke pasar, Senin dini hari.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Kurang dari satu hari setelah menerima laporan dari pihak korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, Bali, mampu mengungkap kasus perampokan dan menangkap dua pelaku. Keduanya ditangkap berikut barang bukti, di antaranya sebuah sepeda motor milik korban.
Dalam jumpa pers di Polres Badung, Mengwi, Badung, Selasa (29/8/2023), korban perampasan, Ni Luh (20), mengungkapkan kejadian yang dialaminya pada Senin (28/8/2023) dini hari. Saat itu, korban mendadak diberhentikan dua orang yang berboncengan satu sepeda motor dalam perjalanan dari Sading, Mengwi, ke sebuah pasar di daerah Kerobokan, Kuta, Badung. Korban, yang mengendarai sepeda motor, diancam dan dipaksa untuk melepaskan sepeda motor yang dikendarainya.
”Tangan saya ditarik dari motor,” kata Ni Luh, di Polres Badung, Selasa (29/8/2023). Oleh karena itu, Ni Luh mengaku merasa lega setelah polisi menangkap kedua tersangka dan dapat menerima kembali sepeda motor, yang diserahkan dalam jumpa pers di Polres Badung, Selasa.
Kedua orang yang merampas sepeda motor korban adalah pasangan residivis, yakni Hsn (24) alias Jack dan rekannya, NB (30) alias Ikson. Kedua perampas sepeda motor itu kini tidak leluasa berjalan, bahkan mereka hanya bisa duduk di kursi roda, setelah keduanya ditangkap tim Satreskrim Polres Badung.
Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Teguh Priyo Wasono mengatakan, korban dirampas sepeda motornya di jalan raya di Desa Sading, Mengwi, pada Senin dini hari. Setelah korban melaporkan kejadian perampasan sepeda motor itu ke polisi pada Senin pagi, menurut Teguh, yang didampingi Kepala Satreskrim Polres Badung Ajun Komisaris Aris Setiyanto, kedua tersangka dapat ditangkap dalam waktu kurang dari sehari.
”Tersangka sudah menawarkan sepeda motor itu melalui medsos untuk dijual dan akan bertransaksi secara COD (bayar di tempat). Namun, sebelum transaksi terjadi, anggota kami berhasil menangkap mereka,” kata Teguh dalam jumpa pers di Polres Badung, Selasa (29/8/2023).
Teguh mengungkapkan kedua tersangka diberikan tindakan tegas secara terukur dan sesuai prosedur karena keduanya hendak melawan polisi saat ditangkap. Polisi melumpuhkan kedua tersangka itu. Teguh menambahkan, polisi juga menemukan sepucuk pisau milik seorang tersangka.
Tersangka sudah menawarkan sepeda motor itu melalui medsos untuk dijual dan akan bertransaksi secara COD. Namun, sebelum transaksi terjadi, anggota kami menangkap mereka.
Dari pemeriksaan awal, tersangka Ikson dan rekannya, Jack, mengakui perbuatan mereka, yakni merampas sepeda motor korban di Jalan Raya Sading, Mengwi, Senin dini hari. Kedua tersangka juga mengaku akan menjual sepeda motor hasil perampasan itu. Sepeda motor jenis skuter matik itu, menurut rencana, akan dijual seharga Rp 6 juta.
Tersangka juga mengakui perbuatan lain mereka, yakni merampas dan menjambret ponsel di sejumlah tempat berbeda. Diketahui, kedua tersangka adalah mantan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), Jack baru keluar penjara pada 2021, sedangkan Ikson keluar dari penjara pada 2022.
Dalam kurun setahun terakhir, menurut Teguh, Jack dan Ikson diketahui sudah beraksi di 16 tempat berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya dengan menyasar barang berharga, termasuk ponsel. Sebelum beraksi merampas sepeda motor di kawasan Sading, Senin dini hari, kedua tersangka mencoba mencuri barang di area Beringkit, Mengwitani, Badung, tetapi gagal.