Perempuan di Sampang Habisi secara Keji Istri Kekasihnya
Pembunuhan terhadap Siti Maimuna di Sampang telah direncanakan oleh tetangga yang juga kekasih suami korban.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
Tersangka pembunuhan berencana dalam ungkap kasus di Kepolisian Resor Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, Selasa (16/1/2024).
SURABAYA, KOMPAS — Kasus pembunuhan Siti Maimuna (28) dalam kediamannya di Dusun Lor Polor, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah tetangga korban sekaligus selingkuhan sang suami.
Sang pelaku bernama Fitria (23) itu pun ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Sampang. ”Tersangka mengakui menghabisi korban,” kata Ajun Komisaris Sigit Nursiyo Dwiyogo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (17/1/2024).
Menurut Sigit, Fitria membunuh Siti Maimuna secara terencana di Dusun Lor Polor, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Selasa (9/1/2024), jelang pukul 04.00 WIB. Ia merupakan tetangga Siti dan diduga sebagai selingkuhan Buseini (33), suami korban.
Kasus terungkap setelah penyelidikan selama sepekan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ada saksi kunci, yakni kerabat korban yang sempat melihat dan mengejar pelaku, tetapi gagal menangkapnya. Ciri-ciri pelaku, seseorang berkerudung dan terlihat membawa senjata diduga kuat celurit.
Penyelidikan pada telepon seluler kerabat korban, terutama Buseini, ditempuh. Dari sini ada titik terang tentang dugaan tersangka yang mengarah kepada Fitria.
Tersangka kemudian didatangi di kediamannya di Dusun Lor Polor dan dicurigai membunuh Siti Maimuna. Di kebun belakang rumah tersangka, tim penyidik menemukan pakaian dengan bercak darah dan celurit yang ternyata milik tersangka dan menjadi barang bukti.
”Tersangka terdorong cemburu karena hubungan dengan suami korban akan berakhir sehingga nekat merencanakan pembunuhan,” kata Sigit.
Sebelumnya, Rikman, kakak korban, kepada tim penyidik mengatakan, di hari naas itu dirinya terbangun karena mendengar ada suara gaduh dari kamar korban. Saat masuk ke kamar korban, ia shock karena mendapati Siti Maimuna bersimbah darah.
Ia segera keluar rumah untuk mencari pelaku dan sempat melihat sosok berkerudung dan membawa celurit. Ia mengejar, tetapi gagal menangkap pelaku. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Omben, tetapi meninggal dengan kondisi luka.
Fitria disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan mati. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun jika terbukti hanya melanggar Pasal 351 Ayat (3) atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika terbukti melanggar Pasal 338 itu. Namun, jika terbukti memenuhi pelanggaran Pasal 340 KUHP, Fitria terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
”Kami menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Sigit.
Dari catatan Kompas, sejak awal tahun ini, di Pulau Madura, tepatnya di Bangkalan dan Sampang, telah terjadi kasus-kasus pembunuhan keji. Sepekan lalu, di Bangkalan, petugas menangkap dua siswa SMK Pelayaran Brajaguna sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap temannya, yakni Mohammad Hifni (17). Tersangka adalah kakak adik yang mengenal dekat korban.
Dosen senior Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mengatakan, kasus-kasus pembunuhan dapat terungkap terkait dengan kenyataan bahwa para pelaku mengenal korban, orang dekat dengan korban, atau malah berkerabat dengan korban. Amat jarang terjadi pembunuhan secara acak. Pembunuhan nyaris selalu terkait dengan suatu alasan.
Dosen Psikologi Forensik Universitas Airlangga, Margaretha, menambahkan, dalam teori psikoanalisa Sigmun Freud, kejahatan terjadi karena ketidakseimbangan id (sistem kepribadian terdasar dalam prinsip kesenangan), ego (sistem kepribadian dalam prinsip realitas), dan superego (sistem kepribadian dalam prinsip moralitas atau bersifat evaluatif).
Ketidakseimbangan memicu seseorang berperilaku menyimpang. Perilaku itu melanggar aturan atau norma yang disebut tindak pidana atau kejahatan.