logo Kompas.id
NusantaraAlihkan Aset Tanah Pemda,...
Iklan

Alihkan Aset Tanah Pemda, Kepala BPN Kupang Ditahan

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kupang ditetapkan tersangka karena mengalihkan tanah pemda bernilai Rp 5,96 miliar.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 2 menit baca
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang HFX saat ditahan dan dikenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Selasa (16/1/2024). HFX ditahan bersama PK selaku penerima aset negara senilai Rp 5,96 miliar.
DOKUMEN HUMAS KEJAKSAAN TINGGI

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang HFX saat ditahan dan dikenakan rompi tahanan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Selasa (16/1/2024). HFX ditahan bersama PK selaku penerima aset negara senilai Rp 5,96 miliar.

KUPANG, KOMPAS — Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Hartono Fransiskus Xaverius ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5,96 miliar. Tanah kaveling seluas 400 meter persegi itu diberikan kepada Petrus Krisin yang kini juga berstatus tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana mengatakan, penyidikan berawal dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT. Juga penyidikan dilakukan sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan ahli, dokumen petunjuk, dan barang bukiti.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000