Alihkan Aset Tanah Pemda, Kepala BPN Kupang Ditahan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kupang ditetapkan tersangka karena mengalihkan tanah pemda bernilai Rp 5,96 miliar.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Hartono Fransiskus Xaverius ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp 5,96 miliar. Tanah kaveling seluas 400 meter persegi itu diberikan kepada Petrus Krisin yang kini juga berstatus tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana mengatakan, penyidikan berawal dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Provinsi NTT. Juga penyidikan dilakukan sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan ahli, dokumen petunjuk, dan barang bukiti.
”Hasil penyidikan itu ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan HFX (Hartono) dan PK (Petrus) sebagai tersangka," kata Raka, di Kupang, Rabu (17/1/2024).
Ia melanjutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu terkait dengan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang oleh Hartono. Aset Pemkab Kupang itu berupa tanah kaveling seluas 400 meter persegi. Hartono memberinya kepada pihak lain, yakni Petrus. Selanjutnya, Petrus menjual tanah itu ke orang lain.
Aset Pemkab Kupang itu berupa tanah kaveling seluas 400 meter persegi. Hartono mengalihkannya kepada pihak lain, yakni Petrus.
Baik Hartono maupun Petrus kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kupang selama 20 hari ke depan. Penyidik masih akan memintai keterangan keduanya untuk melengkapi berkas penuntutan.
Kerugian negara dalam kasus pengalihan aset tanah ini mencapai Rp 5,96 miliar. Adapun Hartono telah menjabat 10 tahun lebih sebagai Kepala BPN Kota Kupang, yakni sejak 2013. Sebelum ditahan, Hartono yang sudah mendekati usia 60 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa pengukuran tekanan darah.
Pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Tinggi ini merupakan pertama kali dalam tahun 2024. Sepanjang 2023 Kejati NTT menyelidiki lima kasus dan penyidikan delapan kasus. Delapan kasus itu sudah diproses di pengadilan.
Penasihat hukum Hartono Fransiskus Xaverius, Jimmy Daud, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
”Kami masih mendalami berkas perkaranya karena baru dapat kuasa tadi malam. Kami masih dalami. Terkait upaya hukum, kami masih konsultasi dengan keluarga dan klien," kata Jimmy.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan barang milik daerah oleh pemerintah daerah selama ini dinilai masih buruk sehingga banyak aset negara yang rusak, disalahgunakan, hingga hilang diklaim pihak lain. Untuk membenahi inventarisasi dan pengelolaan, KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat Indeks Pengelolaan BMD. Selain meningkatkan kesadaran pemda, program ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat pemda.