Pencurian Mobil dan Rentannya Kejahatan di Perumahan yang Menjamur
Curanmor di perumahan mengungkap rentannya keamanan di Cirebon. Sepanjang 2023 terdapat 257 curanmor di Cirebon.
Kasus pencurian kendaraan bermotor, seperti mobil, kembali terjadi dalam perumahan di Cirebon, Jawa Barat. Tindakan kriminal itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengungkap rentannya kejahatan di perumahan yang kian menjamur di Cirebon.
Senin (15/1/2024), sudah lebih dari sepekan Ribut Wahyudi (45) kehilangan mobilnya. Padahal, belum dua bulan ia membeli mobil Toyota Avanza bernomor polisi E 1292 YF itu. Mobil berwarna perak yang diproduksi tahun 2008 tersebut diambil maling, Minggu (7/1/2024) dini hari.
Saat itu, Ribut memarkir mobilnya di sisi jalan salah satu perumahan bersubsidi di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Lokasinya berjarak satu rumah dari kediamannya. Garasinya tidak cukup menyimpan kendaraan roda empatnya. Jalan di depan rumahnya juga becek setelah hujan.
Baca juga: Hanya Butuh Tiga Menit, Semua Hilang Diambil Maling Bermodus Pecah Kaca
”Memang, biasanya saya parkir di sana. Di tempat parkir itu ada rumah warga yang punya CCTV (kamera pemantau). Sebelumnya, saya juga berpikir (mobil) ini (bisa dicuri),” ungkap aparat desa itu. Kekhawatirannya terbukti. Ketika ia terlelap, mobilnya digondol maling.
”Pas saya bangun pagi, mobilnya sudah tidak ada,” ucapnya. Sayangnya, CCTV yang berada di dekat pintu rumah tetangganya tidak merekam dengan jelas aksi pelaku. CCTV di pintu masuk perumahan hanya mengabadikan dua mobil, termasuk miliknya, keluar perumahan pukul 02.24.
Dugaan kami, (pelakunya) ini komplotan yang sudah survei terlebih dahulu karena kendaraan (korban) ini tidak terlihat dari jalan umum. Pelaku diduga tiga sampai empat orang.
Ribut tidak tahu siapa dan berapa jumlah pelaku. Namun, sebelum peristiwa itu, ia merasa ada yang ganjil.
Ia membeli mobil seharga Rp 85 juta dari sebuah tempat penjualan mobil bekas di Kabupaten Kuningan, Jabar. Atas kesepakatan kedua pihak, transaksi berlangsung di rumahnya.
Ia mendapatkan surat-surat mobil dengan satu kunci mobil. Menurut Ribut, penjualnya tidak memiliki kunci serep.
Mulanya, semua berjalan baik-baik saja. Ia dan istrinya, Enti (45), memakai mobil itu keliling desa dengan keluarga hingga belanja untuk kebutuhan warung Enti.
Akan tetapi, sekitar seminggu sebelum pencurian, kata Ribut, alarm mobilnya kadang berbunyi sendiri. Setelah dimatikan, alarm itu kembali menyala sejam atau dua jam kemudian.
”Akhirnya, saya enggak enak dengan tetangga, alarmnya saya copot. Selang (sehari) itu (dicuri),” ujarnya.
Ketika maling menggondol mobilnya, Ribut dan warga lain tidak mendengar alarm berbunyi. Padahal, saat kejadian masih ada warga yang begadang. Nawawi, misalnya, mengatakan masih begadang bersama sejumlah warga hingga pukul lima. Rumah Nawawi hanya 20 meter dari lokasi pencurian.
Menurut Nawawi, warga setempat kerap bergantian berjaga di perumahan yang jumlah rumahnya lebih dari 150 unit itu. Namun, saat kejadian pencurian, warga tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Pintu masuk perumahan yang tidak dijaga petugas satpam juga masih terbuka setengah.
Kepala Polsek Gebang Ajun Komisaris Wawan Hermawan mengatakan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa rekaman CCTV. ”Sebelum kejadian, ada kendaraan yang hampir sama (mobil korban) masuk ke perumahan,” katanya.
Komplotan
Namun, ketika keluar perumahan, terdapat dua mobil. Mobil korban berada di belakangnya. ”Dugaan kami, (pelakunya) ini komplotan yang sudah survei terlebih dahulu karena kendaraan (korban) ini tidak terlihat dari jalan umum. Pelaku diduga tiga sampai empat orang,” ucapnya.
Rumah Ribut berada sekitar 150 meter dari jalan desa. Di depan perumahan itu terdapat makam dan tanah kosong.
Penerangan jalan umum juga tidak banyak. Adapun jarak permukiman dari jalan raya pantura kurang dari 1 kilometer dan sekitar 10 kilometer ke Brebes, Jawa Tengah.
Artinya, pelaku bisa saja kabur ke Jateng atau wilayah lain karena berada di jalur pantura. Wawan mengakui, perumahan Ribut termasuk lokasi rawan pencurian.
Dua bulan lalu, misalnya, ada dua sepeda motor yang dibobol maling di sana. Hingga kini, pelakunya belum terungkap.
Pihaknya pun kerap berpatroli, termasuk saat hari pencurian mobil Ribut. ”(Minggu) pukul 02.00, kami melintas (di perumahan), terus langsung ke daerah Dompyong, Kalimaro, dan Kalimekar. Kami mengimbau warga untuk menyimpan kendaraan di rumah,” ucap Wawan.
Hilangnya mobil Ribut menambah panjang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cirebon, termasuk dalam perumahan. Polres Kota Cirebon mencatat, sepanjang 2023, terdapat 257 curanmor. Dari jumlah itu, 97 kasus sudah diselesaikan.
Peristiwa yang menimpa Ribut juga menunjukkan rentannya perumahan jadi target kejahatan. Salah satu pemicunya minimnya pengamanan.
Dalam kasus ini, misalnya, CCTV hanya terpasang di gerbang, bukan di setiap blok. Perumahan itu juga tidak memiliki petugas satpam 24 jam.
Padahal, Pasal 129 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan, setiap orang berhak mendapatkan rumah layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur. Namun, tidak dijelaskan detail, ”aman” dengan hadirnya petugas satpam.
Di sisi lain, Pasal 130 mengungkapkan, setiap orang dalam perumahan wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan. Artinya, keamanan perumahan tidak hanya ditanggung pengembang, tetapi juga penghuninya. Satpam menjadi tanggung jawab bersama.
Menjamur
Persoalan keamanan permukiman di Cirebon menjadi penting seiring menjamurnya perumahan, umumnya bersubsidi. Tidak hanya di pinggir kota, seperti Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Talun, perumahan juga menyasar desa, seperti Gebang, Ciledug, Pangenan, hingga Losari.
Pada 2021, perumahan dengan ruang terbuka nonhijau di kabupaten berpenduduk 2,3 juta orang itu mencapai 477 unit. Jumlah ini bertambah menjadi 481 unit pada 2022. Ongkos cicilan perumahan, terutama yang bersubsidi, juga masih terjangkau, kurang dari Rp 1 juta per bulan.
Akan tetapi, maraknya perumahan belum diimbangi dengan peningkatan keamanan. Padahal, Retno Yuniar Azarine dalam tesisnya, ”Identifikasi Karakteristik Ruang yang Memicu Kriminalitas di Kota Surabaya (2018)” mengungkapkan keterkaitan kriminalitas dan tata ruang.
Ada beberapa karakteristik ruang yang memicu kriminalitas. Pertama, aksesnya mudah. Banyaknya persimpangan dan jalur masuk bisa memudahkan pelaku mengintai. Kedua, keterjangkauan penglihatan. Misalnya, penghuni terbatas melihat kendaraan yang diparkir.
Terakhir, penerangan yang bisa memicu kejahatan di perumahan. Itu sebabnya, penerangan jalan umum menjadi krusial. Dari kerawanan itu, pengembang dan penghuni seharusnya bisa mencegah atau meminimalisasi potensi kejahatan di lingkungannya.
Baca juga: Pencurian di Pantura Cirebon Kian Sadis, Pelaku Tak Segan Lukai Korban
Mahwani (2019) dalam skripsi Eka Safitri berjudul ”Konsep Pencegahan Kriminalitas dalam Perumahan Perkotaan Kecamatan Panakukkang Makassar (2022)” memaparkan antisipasi kejahatan di perumahan. Salah satunya, melalui desain perumahan.
Pertama, tersedianya ruang publik, seperti taman di perumahan. Kehadiran ruang ini bisa meningkatkan pola interaksi warga sehingga lingkungan itu kerap ramai. Kedua, adanya jalur pejalan kaki sehingga warga tidak mesti berada di pinggir jalan yang rentan memicu kejahatan.
Ketiga, fasilitas parkir mobil di setiap rumah penghuni dengan pintu terkunci. Jika tidak tersedia, perumahan perlu memiliki fasilitas parkir yang dapat dipantau dan aman. Keempat, adanya penerangan yang memadai. Terakhir, pengawasan bersama melalui pos keamanan dan lainnya.
Pencurian mobil Ribut merupakan dampak dari belum adanya ruang aman. Tanpa pembenahan, kasus serupa di kawasan permukiman masih rawan terjadi. Ingat, dalam teori heirarki kebutuhan, Maslow menempatkan keamanan sebagai kebutuhan kedua setelah pangan, sandang, dan papan.
Baca juga: Ambil Rp 80 Juta di Bank, Warga Cirebon Jadi Korban Sindikat Pencuri Lintas Provinsi