Kakak-Adik Tersangka ”Carok” Tewaskan Empat Warga Bangkalan
Menyerang dengan celurit hingga tewas empat warga di Bangkalan, kakak-adik hadapi ancaman hukuman berat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
BANGKALAN, KOMPAS — Dua orang menjadi tersangka perkelahian menggunakan celurit hingga menewaskan empat orang di Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya terancam hukuman berat.
”Dua tersangka adalah kakak-adik warga Desa Bumianyar,” kata Ajun Komisaris Besar Febri Isman Jaya, Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (15/1/2024). Tersangka tersebut yaitu Hasan Tanjung alias Hasan Busri (39) dan Mochamad Wardi (35).
Hasan dan Wardi menyerang empat warga di Juk Korong di antara Jalan Raya Tanjungbumi dan Pantai Indah Tanjungbumi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Jumat (12/1/2024) selepas pukul 19.00. Serangan itu mengakibatkan empat orang tewas. Korban yang tewas tersebut adalah kakak-adik, Mat Tanjar dan Mat Terdam; paman mereka, yakni Najehri dari Desa Larangan Timur, serta Hafid, warga Desa Bumianyar. Kedua desa itu bertetangga di Tanjungbumi.
Menurut Febri, pemicu perkelahian itu karena tersangka tersinggung dan sempat dipukul oleh korban. ”Korban dan tersangka saling kenal, mungkin pernah ada masalah sebelumnya,” katanya.
Dalam pemeriksaan, Hasan mengaku bahwa sekitar dua jam sebelum perkelahian tersebut, dirinya berada di kedai makan di Juk Korong untuk menunggu waktu tahlilan. Jumat petang itu, Mat Tanjar dan Mat Terdam melintas dengan sepeda motor. Hasan menegur yang berujung cekcok dan tantangan duel.
”Tersangka merasa tersinggung sehingga pulang dan mengambil celurit untuk menanggapi tantangan itu,” kata Febri. Di rumah, Hasan bertemu adiknya, Wardi, dan mengajak untuk meladeni tantangan Mat Tanjar dan Mat Terdam itu.
Mereka kemudian mendatangi Juk Korong dan menyerang korban yang sedang bersama paman dan seorang teman yang notabene warga Bumianyar. Serangan tersebut menewaskan empat orang.
Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Di masa kini, terjadi pergeseran makna carok. Perkelahian atau serangan mematikan dengan senjata celurit sudah disebut carok.
Dihubungi secara terpisah, sosiolog Universitas Trunojoyo Madura, Mutmainnah Munir, mengatakan prihatin dengan perkelahian fatal yang berlatar masalah sepele. ”Namun, saya mendengar ada masalah lain antara korban dan pelaku, tetapi ini ranah penyelidikan,” katanya.
Mutmainnah melanjutkan, di Pulau Madura, pertikaian antarwarga dengan senjata, yakni celurit atau pedang, bisa dipicu salah satunya masalah konflik tanah atau pelecehan terhadap istri. ”Dahulu, penyelesaiannya dengan carok atau berkelahi satu lawan satu memakai celurit,” katanya.
Namun, di masa kini, terjadi pergeseran makna carok. Perkelahian atau serangan mematikan dengan senjata celurit sudah disebut carok. Sekadar menjawab tantangan berduel dan memakai senjata juga disebut carok.
Padahal, lanjut Mutmainnah, carok sejatinya perlu memenuhi beragam syarat antarpihak yang berkonflik. Misalnya, menentukan hari dan lokasi termasuk bertanya kepada pemuka agama tentang waktu yang dianggap baik. Selain itu, ada kesepakatan bagaimana tanggungan terhadap pihak yang tewas nantinya dalam carok.
Di masa kini, dalam konteks negara hukum, penyelesaian masalah berujung nyawa, menurut Mutmainnah, tidak bisa lagi ditempuh. Jika pun ada, secara sembunyi-sembunyi atau tidak terkomunikasi. ”Karena pada dasarnya perkelahian yang berujung kematian adalah tindak pidana,” ujarnya.
Mutmainnah berharap peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan. Masyarakat patut menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, apalagi kematian. Masyarakat perlu percaya kepada lembaga negara dan aparatur untuk membantu menyelesaikan masalah.