logo Kompas.id
NusantaraDiperiksa Bawaslu Pamekasan,...
Iklan

Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah Bantah Politik Uang

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman, membantah melakukan politik uang di Pamekasan.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
Imbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah permukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai kepada pemberi ataupun penerima.
KOMPAS/LASTI KURNIA

Imbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah permukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat dikenai kepada pemberi ataupun penerima.

SLEMAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta klarifikasi kepada Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, di Sleman, DI Yogyakarta, Senin (8/1/2024). Tim Bawaslu datang ke Ponpes Ora Aji yang berada di Sleman.

Dalam kesempatan itu, Gus Miftah mengatakan bahwa acara bagi-bagi uang yang dilakukannya di Pamekasan, Jawa Timur, sama sekali tidak terkait dengan kampanye salah satu calon presiden (capres). Dia juga merasa tidak perlu bertanggung jawab melakukan kampanye apa pun karena dirinya pun tidak tergabung dalam tim kampanye salah satu capres di tingkat mana pun.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000