Polisi Ringkus Terduga Pembunuh dengan Mutilasi di Malang
Seorang tukang pijit di Kota Malang diringkus polisi. Pelaku diduga membunuh dan memutilasi korbannya tiga bulan lalu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota atau Polresta Malang Kota, Jawa Timur, meringkus lelaki berinisial AR (45) yang berprofesi sebagai terapis pijit. Dia diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi. AR ditangkap di tempat kosnya di gang sempit di wilayah RT 001 RW 003 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (5/1/2024) dini hari.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Ajun Komisaris Nur Wasis, Jumat malam, mengungkapkan, pihaknya masih mendalami apakah korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka merupakan AP (35), warga Prapen Indah, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Trenggilis, Surabaya.
Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2023, AP dilaporkan hilang ke Polda Jatim. Saat itu, dengan menggunakan mobil Toyota Rush, AP pamit kondangan di Pandaan, Pasuruan, dan dilanjutkan meninjau kafe miliknya di Kota Batu. Dari Batu, AP mampir ke Malang untuk suatu keperluan. Namun, setelah itu AP tak pernah lagi terdengar kabarnya.
Nur Wasis mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada 15 Oktober 2023 ketika ditemukan tubuh manusia terpotong pada bagian kepala, tangan, dan kaki. Polisi kemudian menyelidiki hingga mendapat petunjuk bahwa AR melakukan pembunuhan pada Oktober 2023.
Namun, informasi yang diperoleh belum cukup sampai Kamis (4/1/2024) malam. Ada perkembangan informasi bahwa selain bagian tubuh yang ditemukan 15 Oktober, ternyata ada kepala, tangan, dan telapak kaki yang dikubur di dekat sungai. ”Tengkorak itu saat ini sedang diteliti di rumah sakit,” katanya.
Guna memastikan apakah bagian tubuh itu milik korban yang dilaporkan hilang pada 15 Oktober atau korban lain, sekarang polisi masih mendalaminya. Polresta Malang Kota juga telah menghubungi keluarga AP guna memastikan apakah korban merupakan anggota keluarga mereka yang hilang tiga bulan lalu.
Selain menggali petunjuk dari telepon seluler, polisi juga telah meminta keterangan tiga saksi. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah. Pelaku sendiri dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya. Sementara hubungan pelaku dengan korban masih didalami.
”Pelaku didampingi kuasa hukum. Dia dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun (penjara) dan seumur hidup,” ujarnya.
Selain menggali petunjuk dari telepon seluler, polisi juga telah meminta keterangan tiga saksi. Jumlah saksi kemungkinan bertambah.
Saat ditemui di rumahnya, Jumat sore, pemilik kos M Irianto (61) menuturkan bahwa Jumat dini hari dirinya dibangunkan oleh polisi dan kondisi kos miliknya sudah dipasangi garis polisi. Pihak berwajib memberitahukan bahwa AR terlibat kasus pembunuhan. Korbannya bernama AP.
”Jadi, mulai 14 Oktober 2023 sampai 5 Januari 2024, baru terungkap jika AR tersangka pembunuhan. Sejak Oktober, AP dicari tidak ada, diperkirakan hilang. Saya sendiri tidak tahu AP, tahunya dari polisi. Saya tahu pembunuhan juga dari polisi. Menurut polisi (eksekusi) di tempat kos,” tuturnya.
Saat disinggung apakah korban juga dimutilasi, Irianto mengatakan, saat diringkus polisi—dalam kondisi tangan terborgol—AR telah menunjukkan tempat penguburan kepala dan telapak tangan korban di tepi Sungai Bango dan Kali Anyar. Sementara bagian tubuh lainnya dibuang ke sungai.
Pelaku diketahui mengontrak sejak 19 Maret 2019. Selama lima tahun, tersangka lancar membayar sewa kos. Namun, sejak Oktober 2022 pembayaran tersendat. ”Kalau orangnya pendiam, sopan. Memang tertutup. Jumlah pasiennya, kalau saya tanya, banyak,” katanya.
M Subhan (50), salah satu warga RT 001 RW 003, Kelurahan Sawojajar, yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter dari kos pelaku, menuturkan, sejak Selasa (2/1/2024) malam pelaku sudah didatangi polisi. Namun, pada Rabu (3/1/2024) dia pulang lagi ke kos.
”Saya kira dia terkait masalah narkoba. Warga tidak menyangka karena anaknya tertutup. Asalnya dari Banyuwangi, sedangkan istrinya anak Malang sini. Mereka belum punya anak,” ujarnya.
Menurut Subhan, warga mengetahui pelaku berprofesi sebagai tukang pijit baru dua-tiga tahun terakhir. Sebelumnya, dia mengaku sebagai guru di salah satu sekolah luar biasa. Pelaku menyewa dua kamar. Satu kamar untuk tempat tinggal bersama sang istri, satu kamar lainnya untuk praktik.
Terkait kondisi kamar, beberapa waktu lalu, pelaku sempat bilang ke pemilik kos jika hendak membeli kasur untuk menggantikan kasur lama yang sudah usang. Dia juga mengatakan ke pemilik kos hendak memperbarui cat tembok.
”Tiga bulan lalu, ketua RW sini juga sempat menginformasikan ke warga terkait keberadaan mobil tak bertuan selama beberapa hari. Mobil itu terparkir di tepi jalan dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” kata Subhan.