Sakit Hati, Pekerja Tempat Penitipan Hewan di Blitar Bunuh Majikan dan Rekannya
Merasa sakit hati karena janji pada iklan lowongan kerja tidak sesuai kenyataan, pekerja tempat penitipan hewan di Blitar tega membunuh majikan dan rekan sang majikan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Seorang pekerja shelter atau tempat penitipan hewan di Kota Blitar, Jawa Timur, tega membunuh majikan dan rekan sang majikan. Pelaku bernama Azza Farhadinata (21) itu merasa sakit hati antara lain karena besaran gajinya ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh majikannya.
Korban pembunuhan itu adalah Ragil Sukarno Utomo (50) dan Luciani Santoso (53). Ragil merupakan pemilik shelter penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, sedangkan Luciani merupakan teman dari Ragil sekaligus sukarelawan di shelter itu.
Adapun Azza adalah pekerja di shelter penitipan hewan tersebut. Dia merupakan warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jatim. Azza bekerja di shelter milik Ragil sejak 23 Desember 2023.
Jenazah Ragil dan Luciani ditemukan oleh tetangga dalam kondisi mulai membusuk, Senin (1/1/2024). Adapun Azza ditangkap polisi pada Selasa (2/1/2024) dini hari di Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Besar Danang Setiyo PS, Rabu (3/1/2024), mengungkapkan, tersangka merasa sakit hati kepada majikannya lantaran ada perbedaan antara janji di lowongan kerja dan kenyataan saat bekerja merawat hewan. Di shelter itu, terdapat beberapa jenis hewan, yakni anjing, kucing, dan monyet.
Dalam postingan di media sosial, besaran gaji di shelter itu disebut Rp 3,1 juta per bulan. Namun, di dalam kontrak kerja yang disodorkan kepada pelaku, besaran gaji itu hanya Rp 1 juta per bulan ditambah bonus Rp 250.000 setiap bulan yang diambil pada akhir masa kontrak. Masa kontrak kerja hanya berlaku tiga bulan.
Rasa sakit hati pelaku bertambah ketika sang majikan tidak mengizinkan yang bersangkutan keluar dari rumah sampai ada tenaga pengganti, termasuk ketika pelaku hendak menjalankan ibadah.
”Modusnya pelaku menganiaya korban karena sakit hati, itu kesimpulan kami. Karena itu, pelaku memutuskan menganiaya dengan memukul pakai parang. Itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023),” kata Danang.
Danang memaparkan, sebelum menganiaya korban, Azza awalnya mencari alat yang bisa digunakan sebagai senjata. Dia lalu menemukan sebuah parang. Setelah itu, pelaku membunuh Ragil hingga tewas.
Tak lama kemudian, pelaku membuntuti Luciani yang baru saja keluar dari kamar mandi shelter tersebut. Azza lalu memukul kepala korban hingga meninggal. Pelaku lalu mengambil beberapa barang milik korban guna menghilangkan barang bukti.
Menurut Danang, polisi masih mendalami mengapa pelaku tak hanya membunuh Ragil yang merupakan majikannya, tetapi juga menghabisi nyawa Luciani. Selain menjadi sukarelawan di shelter itu, Luciani yang beralamat di Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, juga memiliki satwa yang dititipkan di shelter tersebut.
Peristiwa itu kemudian terungkap setelah seorang tetangga bernama Sulistyo mencium bau busuk di sekitar tempat tinggalnya. Sulistyo kemudian mencari asal bau menyengat itu dan ternyata berasal dari shelter milik Ragil. Begitu dicek, terlihat ada satu jasad tergeletak di teras. Namun, kondisi tempat tersebut saat itu tertutup dan pintu pagar terkunci sehingga harus didobrak.
Polisi yang datang dan melakukan identifikasi kemudian menemukan dua jenazah di tempat itu. Mayat pertama ditemukan di teras, sedangkan mayat kedua di dapur. Diperkirakan mereka telah meninggal lebih dari dua hari sebelumnya. Kedua jenazah akhirnya diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui jika sebelumnya ada seorang pekerja di shelter itu yang melompat pagar dan meminta bantuan ke tetangga agar diantar ke terminal bus. Yang bersangkutan mengaku akan pulang ke Lamongan, Jatim. Saat itu, pada pakaian yang dikenakan oleh pekerja itu terdapat bercak darah. Namun, kepada warga, dia mengaku habis digigit anjing.
Atas tindakannya itu, Azza dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuknya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Modusnya pelaku menganiaya korban karena sakit hati, itu kesimpulan kami.
Sementara itu, jenazah korban mutilasi di Kota Malang, Jatim, I Made Sutarini (55), dikremasi pada Rabu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Danang Yudanto mengatakan, kremasi dilakukan oleh pihak keluarga di Malang. ”Iya, pelaksanaannya dilakukan oleh pihak keluarga hari ini,” ujarnya.
I Made Sutarini dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya, James L Tomatala (61), pada akhir Desember 2023. Pembunuhan itu dilatari rasa jengkel James karena istrinya meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023. James juga menduga ada orang ketiga dalam rumah tangga mereka, tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan. Sebab, berdasarkan keterangan saksi, korban pulang ke rumah kerabatnya di Bali setelah meninggalkan rumah.