Presiden: Sertifikat Boleh Digadai, tapi Jangan Sampai Disita
Sertifikat tersebut boleh diagunkan ke bank untuk membiayai kegiatan produktif agar warga semakin sejahtera. Namun, jangan sampai sertifikat tersebut disita karena tidak mampu membayar angsuran.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Pemerintah kembali membagikan sertifikat tanah gratis kepada ribuan masyarakat di Jawa Timur. Sertifikat tersebut boleh diagunkan ke bank untuk membiayai kegiatan produktif agar warga semakin sejahtera. Namun, jangan sampai disita karena tidak mampu membayar angsuran.
Pembagian sertifikat dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Olah Raga Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Sertifikat tersebut diberikan pada 4.000 penerima dengan rincian 3.200 sertifikat program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) dan 800 sertifikat sisanya program redistribusi aset dan reforma agraria.
Dalam kunjungan kerjanya itu Presiden didampingi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain itu, hadir sejumlah kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Jatim.
Presiden mengatakan, sertifikat yang diterima masyarakat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara. Sertifikat itu menjadi tanda bukti atau alas hak hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat tersebut, orang lain tidak bisa mengklaim dengan seenaknya kepemilikan tanah tersebut.
Sejak tahun 2015 terdapat 126 juta lahan atau bidang tanah yang harus disertifikasi kepemilikannya. Akan tetapi, dari jumlah tersebut baru 46 juta yang sudah bersertifikat sehingga kurang 80 juta yang belum bersertifikat. Akibatnya, terjadi banyak konflik sosial yang dipicu oleh ketidakjelasan status tanah.
Presiden Joko Widodo menyerahkan ribuan sertifikat tanah untuk masyarakat di Jawa Timur. Penyerahan secara simbolis dilakukan di Gelora Delta Sidoarjo, Jatim, Rabu (27/12/2023).
Padahal, BPN saat itu hanya mampu mengeluarkan 500.000 sertifikat tanah setiap tahun. Artinya, masyarakat harus menunggu 126 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanahnya. Hal itulah yang mendorong pemerintah berupaya mempercepat program sertifikasi tanah untuk rakyat.
Presiden mempersilakan penerima sertifikat menyekolahkan atau mengagunkan sertifikat tanahnya di bank untuk mendapatkan kredit atau dana segar. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membuka kegiatan usaha yang produktif agar masyarakat semakin sejahtera.
”Terakhir bapak ibu saya titip, kalau yang ingin sertifikat ini 'disekolahkan', silakan 'disekolahkan'. Enggak apa-apa sertifikat ini 'disekolahkan', tetapi saya minta betul-betul diitung 'disekolahkan' untuk apa. Untuk kegiatan usaha yang produktif silakan, tetapi tetap diitung hati-hati,” ujar Joko Widodo.
Menurut Presiden, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat bisa meminjam uang sesuai kebutuhan, dari puluhan juta hingga ratusan juta. Namun, mereka tetap harus mengalkulasi secara hati-hati besarnya nilai angsuran atau cicilan yang harus dibayar setiap bulan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu khawatir setelah pinjaman di bank dicairkan, masyarakat tidak bisa membayar angsuran atau cicilan bulanannya sehingga sertifikat yang dijadikan agunan atau jaminan, disita oleh pihak perbankan. Pemerintah tidak mau hasil kerja kerasnya menyiapkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat berujung pada penyitaan oleh pihak perbankan.
”Silakan ini dijadikan agunan, dijadikan kolateral, tetapi diitung semuanya. Kalau jualan, apakah pendapatan dari hasil jualan bisa untuk nyicil enggak, bisa ngangsur enggak,” kata Joko Widodo.
Presiden menegaskan, pemerintah sudah bekerja keras untuk menyiapkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin sertifikat itu justru disita bank. Sebaliknya, sertifikat tersebut diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat.
Selain membagikan sertifikat tanah gratis program PTSL dan program redistribusi aset, dalam kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Presiden Joko Widodo juga membagikan sertifikat tanah wakaf kepada 1.000 penerima. Prosesi serah terima berlangsung di Masjid Agung Sidoarjo.
Silakan ini dijadikan agunan dijadikan kolateral, tetapi diitung semuanya
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dari total target 126 juta bidang tanah yang disertifikasi, hingga saat ini telah terdaftar 110 juta bidang tanah. Dari jumlah yang terdaftar tersebut, 90,1 juta bidang tanah telah bersertifikat.
Adapun untuk Provinsi Jatim, dari estimasi seluruh bidang tanah 19,9 juta bidang, sebanyak 16,5 juta di antaranya sudah terdaftar. Sisanya 3,4 juta bidang tanah belum terdaftar.
”Dari proses pendaftaran tanah tersebut, terdapat penambahan nilai ekonomi. Bahkan, sejak dilaksanakan pada 2017, penambahan nilai ekonomi dari hasil penyertifikatan tanah mencapai Rp 6.066,7 triliun,” kata Hadi.
Dari hasil penambahan nilai ekonomi tersebut, sebanyak 96 persen berada di masyarakat melalui hak tanggungan. Sebagai gambaran, penambahan nilai ekonomi di Jatim tahun 2022 mencapai Rp 116 triliun dan 95 persen beredar di masyarakat melalui hak tanggungan.
Sementara itu, terkait sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari pelepasan kawasan hutan, eks perkebunan, dan tanah negara lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Adapun sebarannya antara lain di Kabupaten Kediri, Blitar, Lumajang, Jember, dan Madiun.
Sementara itu, terkait dengan tanah wakaf, sejak 2022 Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk menjamin kebebasan beribadah dan berkegiatan bagi seluruh umat beragama secara aman sesuai dengan amanat konstitusi.
Hingga saat ini, jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi sebanyak 242.201 bidang atau 23.000 hektar dari total 460.000 bidang di seluruh Indonesia. Sementara itu, capaian penyertifikatan tanah wakaf tertinggi terjadi pada 2023 diraih oleh Provinsi Jatim dengan total 10.196 bidang tanah wakaf.