Kasus Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Polisi di Banyumas Dihukum 8 Tahun Penjara
Seorang polisi di Banyumas, Jateng, dihukum penjara 8 tahun karena terlibat penganiayaan tahanan hingga tewas. Tiga polisi lain dituntut 6 tahun penjara.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aditya Anjar Nugroho (34), polisi yang terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga tewas. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Aditya merupakan anggota Polresta Banyumas. Dia menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27), tahanan Polresta Banyumas yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor. Pada Mei 2023, Oki dianiaya di dalam tahanan dan akhirnya meninggal.
Vonis terhadap Aditya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo dengan anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (11/12/2023).
”Keadaan yang memberatkan, terdakwa adalah seorang anggota kepolisian, perbuatan terdakwa menyebabkan almarhum Oki meninggal dunia, dan terdakwa berbelit-belit di persidangan. Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata Rudy saat membacakan putusan.
Rudy menyatakan, Aditya terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa. ”Menyatakan terdakwa Aditya Anjar Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan primer,” katanya.
Sebelumnya, di awal persidangan, Rudy menyampaikan kepada para hadirin, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa bahwa majelis hakim tidak pernah menerima kunjungan dari siapa pun terkait vonis kasus ini. ”Putusan ini adalah berdasarkan fakta persidangan. Tidak ada cawe-cawe dengan siapa pun,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu juga terungkap, Oki dijemput polisi dari rumahnya pada 17 Mei 2023 karena dituduh mencuri sepeda motor. Saat dijemput polisi, Oki berada dalam kondisi sehat. Setelah itu, dia diinterogasi di kantor Polsek Baturraden, Banyumas.
Berdasar keterangan sejumlah saksi, dalam interogasi itu terjadi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka pada tubuh Oki. Oki juga diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang dicuri, tapi motor itu tidak ditemukan hingga kini.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2023, Oki dibawa ke Polresta Banyumas, lalu dimasukkan ke tahanan. Menurut kesaksian sejumlah orang, termasuk sesama tahanan, kondisi Oki saat itu tampak lemas. Dia dimasukkan dengan cara digotong.
Namun, menurut Aditya, Oki digotong karena berupaya memberontak. Terdakwa juga menyebut tidak ada luka-luka di tubuh Oki sebelum masuk ke tahanan.
Berdasar fakta yang terungkap di sidang, Aditya disebut memerintahkan kepada para tahanan lain untuk menganiaya Oki. ”Kie kasus curanmor, hajar bae hukume halal.Pura-pura nggembulung, sing penting aja ngasi mati (Ini kasus curanmor, hajar saja hukumnya halal. Pura-pura gila, yang penting jangan sampai mati),” kata Aditya saat itu.
Setelah itu, Oki pun menjadi korban penganiayaan. Menurut rekaman kamera pengawas atau CCTV, terjadi penganiayaan terus-menerus sekitar 45 menit kepada Oki. Dia lalu dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah dirawat intensif selama 15 hari, Oki akhirnya meninggal.
Penasihat hukum Aditya, Agus Sasongko, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, juga menyatakan pikir-pikir.
Selain Aditya, ada tiga rekannya sesama polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dituntut penjara 6 tahun. Mereka adalah Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36). Ketiganya baru saja mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berbeda.
Menyatakan terdakwa Aditya Anjar Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.