logo Kompas.id
NusantaraPengakuan Hutan Adat...
Iklan

Pengakuan Hutan Adat Berkejaran dengan Waktu

Negara harus cepat mengakui hutan adat bagi masyarakat hukum adat demi menghindari konflik agraria di sejumlah wilayah.

Oleh
ERIKA KURNIA, NIKSON SINAGA, IRMA TAMBUNAN, DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 5 menit baca
Masyarakat Hukum Adat Talun Sakti di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom, Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (24/11/2023), sudah 7 tahun menanti pengakuan negara atas hutan adat mereka.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Masyarakat Hukum Adat Talun Sakti di Dusun Muara Seluro, Desa Raden Anom, Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (24/11/2023), sudah 7 tahun menanti pengakuan negara atas hutan adat mereka.

JAKARTA, KOMPAS — Satu dasawarsa lebih skema pengakuan atas hutan adat terhalang banyak aturan dan lemahnya komitmen lembaga negara. Proses yang berjalan lambat mengakibatkan masyarakat hukum adat berkejaran menangkal berbagai ancaman.

Liputan Kompas pada lima wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan, November-awal Desember 2023, menunjukkan banyak masyarakat adat telah bertahun-tahun menanti hutan warisan leluhurnya diakui negara. Selama itu pula mereka dilanda ancaman dan konflik agraria.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000